Berita Lombok Tengah

Dispar Lombok Tengah Desak Aparat Turun Tangan Tindak Tarif Tinggi Retribusi Parkir Mandalika

Dinas Pariwisata Lombok Tengah menyebutkan ketentuan retribusi dan parkir sejatinya telah diatur dalam peraturan daerah

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Sejumlah wisatawan memadati area patung Jokowi naik motor di depan gerbang hijau Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dinas Pariwisata Lombok Tengah menyebutkan ketentuan retribusi dan parkir sejatinya telah diatur dalam peraturan daerah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tarif parkir di Mandalika mencekik wisatawan yang berkunjung libur Lebaran 2023 ini.

Tidak main-main, motor pengunjung ditarik biaya parkir Rp 10 ribu, mobil Rp 15 ribu, dan bus Rp 20 ribu.

Dinas Pariwisata Lombok Tengah menyebutkan ketentuan retribusi dan parkir sejatinya telah diatur dalam peraturan daerah.

Para pihak yang ingin menarik parkir dalam bentuk retribusi harus memiliki izin.

"Dalam hal ini kami telah melakukan koordinasi dengan ITDC selaku pengelola kawasan. ITDC menyebut belum ada dari pihak yang mengajukan kerjasama dengan ITDC. Makanya kejadian ini sejatinya belum ada rekomendasi dari ITDC," sebut Kadispar Lombok Tengah Lalu Lendek Jayadi di Praya, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Viral! Karcis Parkir Cekik Wisatawan yang Berlibur saat Lebaran di Kawasan Mandalika

Lendek mengungkapkan, penarikan parkir tidak berizin ini termasuk dalam kategori pungutan.

Menurutnya, pungutan ini harus segera ditindak tegas karena ketertiban merupakan salah satu Sapta Pesona yang harus dijawantahkan dalam pariwisata.

Lendek mengatakan, semua warga tanpa terkecuali harus menggunakan azas tertib karena Sapta Pesona adalah keniscayaan.

Oleh karenanya, pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban ada baiknya untuk segera melakukan tindakan tegas supaya warga setempat tidak melakukan tindakan sepihak.

Dalam pandangan Lendek, hal tersebut tentunya dapat mencederai semua lini bukan hanya pariwisata.

Namun pula menyangkut wilayah Lombok dan Mandalika yang sudah menjadi citra dunia.

"Penertiban ini sudah saatnya dilakukan. Kita sudah beberapa kali melakukan pemberdayaan dan warning bekerjasama dengan SWIM dalam hal ini yang menginterkoneksikan komunikasi dengan warga kita di Mandalika," sebut Lendek.

Menurut Lendek, pihak yang melakukan pungutan ini perlu dilakukan peringatan untuk lebih tegas lagi.

Hal ini agar tidak menceredai nama baik dari pariwisata Mandalika dan Lombok.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved