Syarat Zakat Fitrah Boleh Disalurkan ke Anak Yatim atau Keluarga Sendiri
Zakat fitrah diperuntukan bagi fakir dan miskin, dengan tujuan untuk membahagiakan mereka di hari raya Idul Fitri
3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, seperti dikutip dari laman resmi Baznas.
(*)
Bupati Lombok Timur Minta Petugas Tidak Menagih Piutang Pajak untuk Orang Miskin |
![]() |
---|
Sosok Brigadir Nurhadi di Mata Keluarga, Yatim Piatu yang Ringan Tangan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat: Program Pendidikan Unggulan untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di NTB |
![]() |
---|
Chord Gitar Lagu Sasak Aku Sak Miskin Versi Akustik |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-73, Pelni Bima Tegaskan Komitmen Layanan dan Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.