Syarat Zakat Fitrah Boleh Disalurkan ke Anak Yatim atau Keluarga Sendiri

Zakat fitrah diperuntukan bagi fakir dan miskin, dengan tujuan untuk membahagiakan mereka di hari raya Idul Fitri

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga membayar zakat di stan pelayanan zakat fitrah, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2022). Zakat fitrah diperuntukan bagi fakir dan miskin, dengan tujuan untuk membahagiakan mereka di hari raya Idul Fitri. 

3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, seperti dikutip dari laman resmi Baznas.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved