Syarat Zakat Fitrah Boleh Disalurkan ke Anak Yatim atau Keluarga Sendiri
Zakat fitrah diperuntukan bagi fakir dan miskin, dengan tujuan untuk membahagiakan mereka di hari raya Idul Fitri
TRIBUNLOMBOK.COM - Terdapat 8 golongan penerima zakat fitrah yang berhak mendapatkannya.
Namun, apakah anak yatim dan orang tua termasuk di dalamnya?
Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Muchlis Muhammad Hanafi menjawab penyaluran zakat kepada anak yatim diperbolehkan, dengan catatan, anak tersebut termasuk dalam kategori fakir dan miskin.
"Kalau ada anak yatim yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari dan dikhawatirkan mereka pada hari lebaran meminta-minta, maka zakat fitrah dapat disalurkan kepada anak yatim, karena mereka termasuk dalam kategori fakir dan miskin," ucapnya, Jumat (14/4/2023) dikutip dari laman Bimas Islam.
Menurut mayoritas ulama, zakat fitrah diperuntukan bagi fakir dan miskin, dengan tujuan untuk membahagiakan mereka di hari raya Idul Fitri.
"Zakat fitrah atau zakatul fitr menurut mayoritas ulama peruntukannya adalah bagi fakir dan miskin, mereka yang tidak memiliki kecukupan untuk membiayai hidupnya dalam satu hari. Zakat fitrah tujuannya untuk membahagiakan orang miskin di hari lebaran," ujarnya.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap dengan Besarannya di Tahun 2023
Kemudian bagaimana zakat fitrah diberikan kepada keluarga, terutama orang tua?
Muchlis menjelaskan, pendistribusian zakat kepada orang tua tidak diperbolehkan.
"Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau, kakek. Zakat tidak boleh disalurkan kepada mereka," ucapnya.
Kendati demikian, ia menambahkan, zakat boleh disalurkan kepada orang tua jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
"Kecuali kalau orang tua memiliki utang yang harus dibayarkan, utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin," ujarnya.
Daftar Golongan Penerima Zakat
Berikut ini 8 asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, seperti dikutip dari laman Baznas.
1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Bupati Lombok Timur Minta Petugas Tidak Menagih Piutang Pajak untuk Orang Miskin |
![]() |
---|
Sosok Brigadir Nurhadi di Mata Keluarga, Yatim Piatu yang Ringan Tangan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat: Program Pendidikan Unggulan untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di NTB |
![]() |
---|
Chord Gitar Lagu Sasak Aku Sak Miskin Versi Akustik |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-73, Pelni Bima Tegaskan Komitmen Layanan dan Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.