Pemda Lombok Timur Hibahkan 6 Aset Tanah dan Bangunan untuk Warga

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Lombok Timur menunjukkan, terhitung dari tahun 2021 pemda memberikan hibah aset.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Lalu Mustiaref 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur memberikan 6 hibah tanah dan bangunan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas), lembaga pendidikan, hingga isntansi pemerintahan.

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Lombok Timur menunjukkan, terhitung dari tahun 2021 pemda memberikan hibah aset kepada KPU dan Bawaslu Lombok Timur.

Selain itu, ada MAN Beriri Jarak, Pansor Gunung Rinjani Sembalun,TPA Apitaik eks Peternakan,TK Pertiwi Selong ke Ormas Muhammadiyah.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Lalu Mustiaref, setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kapolda NTB Resmikan Aplikasi Si LACAK, Dibalut Pertunjukan Teater Komedi dan Edukasi

"Dari tahun 2021 ada hibah KPU dan Bawaslu, sedang tahun 2022 ada 4 hibah berupa tanah dan bangunan sesuai dengan kesepakatan bupati," ucapnya.

Kaitannya dengan penyerahan hibah tersebut pun berbeda-beda, sesuai dengan peruntukannya.

Semisal kaitannya dengan proses penyerahan kepada lembaga, hibah yang dilakukan setelah melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.

"Tahun 2022 ada 4 lokasi yang kita hibahkan, itu termasuk juga eks pecatu dulu, yang sudah digunakan oleh Ponpes dengan status pinjam pakai itu yang kita tertibkan administrasinya, kita hibahkan dengan proses persetujuan DPRD," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, hibah tanah dan bangunan hingga saat ini masih didominasi hibah dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan.

"Pokir yang kami proses memang pengadaan dari awal, dan itu tidak menambah aset. sehingga kita lakukan proses administrasi seperti naskah hiba," katanya.

Menyoal permasalahan administrasi, dikatakannya sudah diselesaikan, pihaknya telah merevisi undang-undang yang dipermasalahkan kemudian ditarik kembali menjadi aset daerah hingga hibah yang diberikan itu melalui Surat Keputusan (SK) bupati yang di setujui langsung oleh DPRD.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved