ASN Kota Bima Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas dan Terima atau Beri Bingkisan

Pejabat hingga ASN di Kota Bima tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama lebaran

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi mobil dinas pejabat. Pejabat hingga ASN di Kota Bima tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama lebaran. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Menjelang Lebaran 2023, sejumlah aturan mulai dikeluarkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bima.

Sejumlah larangan dikeluarkan sesuai dengan petunjuk Pemerintah Pusat.

ASN di Kota Bima dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas (Randis) dan juga dilarang menerima atau memberi bingkisan lebaran.

Pemberian atau penerimaan bingkisan ini, dalam segala bentuk, baik berupa parsel, hampers, atau uang tunai.

"Memang tidak boleh. Tidak hanya ASN di Kota Bima, larangan menerima dan memberi parcel lebaran ini, berlaku semua ASN di Indonesia," kata Kepala BKPSDM Kota Bima, Abdul Wahid.

Baca juga: Pejabat Pemkot Mataram Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Lebaran 2023

Kata dia, larangan memberi dan menerima bingkisan lebaran, berlaku bagi seluruh pejabat hingga ASN secara nasional.

Wahid menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 30 Maret 2023.

Menurutnya, SE nomor 6 Tahun 2023 itu, berisi tentang langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Sesuai SE yang telah dikeluarkan KPK, ASN wajib menolak menerima dam memberi parcel lebaran dalam bentuk apapun, karena masuk gratifikasi," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, pejabat hingga ASN juga tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama lebaran, termasuk juga untuk keperluan mudik bersama keluarga.

"Kendaraan dinas harus tetap digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan. Tak boleh untuk kegiatan pribadi termasuk mudik," katanya.

Wahid mengaku, SE dari lembaga anti rasuah tersebut telah disosialisasikan atau disebar kepada seluruh OPD yang ada.

Harapannya, Kepala OPD dan jajarannya bisa mengikuti dan menjalankannya dengan baik.

"Sudah disebar. Kita harapkan semua Kepala OPD dan ASN yang diberi kendaraan dinas tetap mentaati dan mengikuti SE ini," harapnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved