Berita Mataram

Pejabat Pemkot Mataram Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Lebaran 2023

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mataram yang melanggar aturan larang pakai kendaraan dinas saat Lebaran akan dikenai sanksi disiplin

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunJabar.com
Ilustrasi kendaraan dinas. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mataram yang melanggar aturan larang pakai kendaraan dinas saat Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Hal ini disampaikan Plt. Sekertaris Daerah Kota Mataram Bq. Evi Ganevia. Senin (10/4/2023).

Evi mengatakan aturan terkait larangan mudik pakai kendaraan dinasi sama dengan tahun lalu.

Dalam hal ini Pemkot Mataram akan tunduk dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Mudik atau Tidak? Pemkot Mataram Belum Berani Memutuskan

"Insha Allah Pemerintah kota akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku," Kata Evi saat dihubungi TribunLombok.com melalui pesan instan.

Aturan mengenai larangan mudik tahun 2022 tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap pegawai pemerintahan tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas.

Meski demikian tidak disebutkan secara spesifik sanksi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan tersebut.

Evi mengatakan ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi kode etik.

"Kalau sanksi yang melanggar secara umum karena tidak patuh acuannya adalah peraturan tentang kode etik," kata Evi.

Terkait aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ada hubungannya dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved