Kemenkumham NTB

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Koordinasi Dilkumjakpol Terkait Overstaying

Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, diterima oleh ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Praya.

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi Dilkumjakpol terkait upaya penanganan overstaying di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah pada hari Selasa, 11 April 2023. 

Namun terdapat kendala dalam pelaksanaan sidang secara langsung ini, yakni

Peraturan mengenai tahanan yang keluar untuk mengikut sidang harus diswab ketika masuk kembali ke dalam Lapas/Rutan.

Terkait peraturan swab tersebut pihak Kejaksaan tidak dapat melaksanakan swab karena terkendala anggaran.

Pengadilan Negeri tidak dapat melaksanakan sidang secara langsung jika Kejari tidak dapat mengantar tahanan.

Koordinasi antara Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri tetap akan dilaksanakan untuk dapat menyelesaikan kendala-kendala yang ada, sehingga persidangan secara langsung tetap dapat terlaksana.

Diharapkan setelah Idul Fitri 2023 sidang secara langsung dapat dilaksanakan.

Demikian keterangan tertulis yang diperoleh TribunLombok.com dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved