Kemenkumham NTB
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Koordinasi Dilkumjakpol Terkait Overstaying
Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, diterima oleh ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Praya.
TRIBUNLOMBOK.COM, PRAYA - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi Dilkumjakpol terkait upaya penanganan overstaying di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah pada hari Selasa, 11 April 2023 mulai pukul 09.00 WITA.
Baca juga: Paket Bantuan untuk Korban Banjir Kota Bima Diserahkan Kemenkumham NTB
Selain koordinasi terkait penanganan overstaying, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat juga sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyesuaian Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi menuju Endemi.
Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, diterima oleh ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Praya.

Terkait upaya penanganan overstaying tahanan, bahwa pada Rutan Kelas IIB Praya dan LPKA Kelas II Lombok Tengah berdasarkan data SDP tidak terdapat overstaying tahanan.
Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Praya telah secara cepat mengeluarkan surat putusan pengadilan dan telah diupload pada aplikasi SPPT TI sehingga Kejaksaan Negeri Praya lebih cepat melaksanakan eksekusi.
Pada kesempatan ini Jajaran Divisi Pemasyarakatan juga mengkoordinasikan terkait pelaksanaan sidang secara langsung, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Penyesuaian Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi menuju Endemi.
Pengadilan Negeri Praya sangat siap dalam pelaksanaan sidang offline, baik itu kesiapan dari Hakim dan ruang tahanan.
Pelaksanaan sidang online selama ini dinilai tidak optimal dalam pemeriksaan perkara, hal ini disebabkan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, jaringan internet yang sering bermasalah. Kedua, sering terjadi pemadaman listrik.
Ketiga, perangkat yang digunakan hanya satu jadi harus secara bergantian digunakan, sehingga proses persidangan menjadi sangat lama.
Keempat,terdapat keluhan dari Hakim yakni terdakwa sering kali beralasan tidak dapat mendengar suara hakim.
Kelima, saksi-saksi yang tidak dapat berbahasa Indonesia sehingga sulit berkomunikasi dengan hakim.
Ketua Pengadilan Negeri Praya menyambut baik jika persidangan dilaksanakan secara langsung karena sangat memudahkan pemeriksaan perkara dan terdakwa juga dapat optimal membela diri dalam persidangan.
Dalam pelaksanaan sidang secara langsung perlu juga dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri.
Jika Kejaksaan Negeri siap mengantarkan tahanan ke Pengadilan Negeri maka sidang dapat dilaksanakan secara langsung.
Kanwil Kemenkumham NTB
Pengadilan Negeri Praya
Romi Yudianto
Herman Sawiran
Divisi Pemasyarakatan
Kumham NTB
Kemenkumham NTB
Pidato Anas Urbaningrum: Mohon Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya di Tempat Ini Mati Membusuk |
![]() |
---|
Menuju Pesta Demokrasi 2024, Kanwil Kemenkumham NTB Sosialisasikan Layanan Parpol yang PASTI |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham NTB Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris PAW Provinsi NTB |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham NTB Tekankan Kepada Notaris untuk Patuh pada Penerapan PMPJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.