Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) Senin 10 April 2023.
3. Tidak wajib hadir
Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa AG juga tidak diwajibkan hadir di muka persidangan.
Sementara beberapa pihak akan hadir secara langsung, seperti kuasa hukum terdakwa, panitera, dan keluarga korban.
"Jelas yang hadir dari penasehat hukum terdakwa, JPU, pembimbing kemasyarakat, pekerja sosial, majelis hakim, panitera, dan dari orang tua korban keluarga korban bisa hadir," ujarnya.
Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana selama 4 tahun terhadap mantan kekasih Mario Dandy (20) berinisial AG (15).
Jaksa menilai AG punya peran kunci dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor David Ozora (17) mengalami luka berat.
Adapun hal yang memberatkan kekasih putra mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu yakni terbukti turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023), dikutip dari Tribunnews.
Syarief tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pertimbangan memberatkan lainnya dengan alasan persidangan anak berhadapan dengan hukum dilaksanakan tertutup.
Baca juga: 25 Artis Dalam Pusaran Korupsi Rafael Alun Trisambodo Termasuk 3 Grup Band
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Jaksa menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Syarief.
Unsur pidana dimaksud antara lain, penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
Jaksa menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Nilai AG Berperan Bikin David Luka Berat |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Merasa Dimanfaatkan Keluarga Mario Dandy, Tegas Tak Akan Maafkan Tersangka |
![]() |
---|
Mario Dandy Kirim Video dan Gambar David Ozora saat Disiksa ke Teman-teman Sekolah Korban |
![]() |
---|
Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario, Keluarga: Ada Trauma Dalam Pada Sistem Syarafnya |
![]() |
---|
Syarat yang Harus Dipenuhi AG Kekasih Mario Dandy Agar Bisa Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.