Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) Senin 10 April 2023.
Penasihat hukum korban Mellisa Anggraini tak menampik sejumlah argumen hukum jaksa dalam menuntut kliennya.
Mellisa mengamini mengenai tidak adanya alasan pemaaf bagi AG.
"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," terangnya.
Pelaku utama dalam kasus ini yakni Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Mario Dandy juga dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com) (TribunBekasi)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul 3 Fakta Sidang Vonis Pelaku Anak AG yang akan Dibacakan Senin 10 April 2023, Terbuka tapi Terbatas dan Tribunnews.com dengan judul Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Dianggap Penuhi Seluruh Unsur Pidana.
Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Nilai AG Berperan Bikin David Luka Berat |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Merasa Dimanfaatkan Keluarga Mario Dandy, Tegas Tak Akan Maafkan Tersangka |
![]() |
---|
Mario Dandy Kirim Video dan Gambar David Ozora saat Disiksa ke Teman-teman Sekolah Korban |
![]() |
---|
Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario, Keluarga: Ada Trauma Dalam Pada Sistem Syarafnya |
![]() |
---|
Syarat yang Harus Dipenuhi AG Kekasih Mario Dandy Agar Bisa Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.