Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) Senin 10 April 2023.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews
Mario Dandy dan anak AG. AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) Senin 10 April 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan pacara Mario Dandy Satrio (20), anak AG (15), bakal menjalani sidang vonis pada hari Senin 10 April 2023.

Perlu diketahui, anak AG telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut anak AG dengan hukuman 4 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara mengenai sidang vonis AG.

Ia mengatakan, sidang agenda putusan terhadap pelaku anak AG akan digelar secara terbuka.

Kendati demikian, pihak persidangan tetap membatasi jumlah orang yang bisa mengikuti sidang.

Berikut deretan fakta mengenai sidang vonis AG tersebut.

1. Dilakukan terbuka

Sidang vonis anak AG tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.

Pasalnya, sidang AG yang lain dilakukan tertutup.

Sidang vonis mantan pacar Mario Dandy itu bakal digelar secara terbuka. 

Namun, karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, dan kapasitas ruang sidang khusus anak yang sempit, maka tetap akan dilakukan beberapa pembatasan.

"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang di sidang anak, karena UU SPPA jelas ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Nilai AG Berperan Bikin David Luka Berat

2. Kapasitas terbatas

"Kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam," lanjutnya.

3. Tidak wajib hadir

Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa AG juga tidak diwajibkan hadir di muka persidangan.

Sementara beberapa pihak akan hadir secara langsung, seperti kuasa hukum terdakwa, panitera, dan keluarga korban.

"Jelas yang hadir dari penasehat hukum terdakwa, JPU, pembimbing kemasyarakat, pekerja sosial, majelis hakim, panitera, dan dari orang tua korban keluarga korban bisa hadir," ujarnya.

Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana selama 4 tahun terhadap mantan kekasih Mario Dandy (20) berinisial AG (15).

Jaksa menilai AG punya peran kunci dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor David Ozora (17) mengalami luka berat.

Adapun hal yang memberatkan kekasih putra mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu yakni terbukti turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023), dikutip dari Tribunnews.

Syarief tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pertimbangan memberatkan lainnya dengan alasan persidangan anak berhadapan dengan hukum dilaksanakan tertutup.

Baca juga: 25 Artis Dalam Pusaran Korupsi Rafael Alun Trisambodo Termasuk 3 Grup Band

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Jaksa menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Syarief.

Unsur pidana dimaksud antara lain, penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

Jaksa menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.

Penasihat hukum korban Mellisa Anggraini tak menampik sejumlah argumen hukum jaksa dalam menuntut kliennya.

Mellisa mengamini mengenai tidak adanya alasan pemaaf bagi AG.

"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," terangnya.

Pelaku utama dalam kasus ini yakni Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Mario Dandy juga dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

(Tribunnews.com) (TribunBekasi)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul 3 Fakta Sidang Vonis Pelaku Anak AG yang akan Dibacakan Senin 10 April 2023, Terbuka tapi Terbatas dan Tribunnews.com dengan judul Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Dianggap Penuhi Seluruh Unsur Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved