Warung Makan Buka Siang Hari, HMI Cabang Lombok Timur Minta Pemda Bertindak

Sejumlah warung makan di Lombok Timur masih tetap beroperasi pada siang hari. Mereka terindikasi melanggar Surat Edaran (SE) tentang larangan buka.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Salah satu warung makan yang buka siang hari di Lombok Timur, Sabtu (8/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan buka selama bulan Ramadhan 1444 H.

Di dalamnya tertuang larangan bagi warung makan buka siang hari di bulan Ramadhan.

Akan tetapi, masih banyak warung makan di Kabupaten Lombok Timur terindikasi tidak menggubris SE tersebut.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Lombok Timur bereaksi keras atas kondisi ini.

Kabid PTKP HMI Cabang Selong, Sigit Bahtiar mengaku resah dengan fenomena tersebut.

Menurutnya, selain dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan berpuasa, juga telah menyalahi etika.

Ia menyebut salah satu tempat makan yang buka adalah KFC Pancor. Mereka nyata-nyata masih membuka usahanya di siang hari.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di LotteMart Hari Ini Sabtu 8 April 2023: Tropical 1L Rp 20.900, 2L Rp 40.000

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban, pasal 5 dan pasal 6 Ayat(1)dan (2) terkait ketentraman dan ketertiban, menyebutkan setiap orang/badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau yang sejenis dengan itu tanpa izin Bupati atau pejabat yang berwenang.

Sedangkan Pasal 6 menyebutkan, pada ayat (1) setiap orang harus menciptakan ketentraman dan ketertiban dalan bulan Ramadhan.

Pada ayat (2), untuk terciptaanya ketentraman dan ketetiban, maka setiap orang/badan usaha dilarang dengan sengaja makan, minum, dan merokok di tempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa.

Dilarang membuka warung atau rumah makan dengan maksud menjual makanan dan minuman siap saji pada waktu jam puasa. Serta membuka usaha tempat hiburan malam.

"Dengan Perda tersebut, sudah sangat jelas kegiatan apapun yang bisa melanggar Perda atau SE Bupati Lombok Timur itu harus ditindak tegas," ucapnya menjawab TribunLombok.com, Sabtu (8/4/2023).

"Kami temukan ternyata masih ada yang membuka usahanya disiang hari pada saat puasa. Kami meminta kepada Satpol PP Lotim untuk segera melakukan penertiban. Jika tidak mampu, Kasatpol PP Lombok Timur minta dicopot saja," lanjutnya.

Penutupan warung makan apalagi makanan siap saji seperti KFC kata Sigit, wajib dilakukan selama Ramadhan sesuai SE Bupati Lombok Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved