Berita Bima

Bawaslu Bima Terima Penetapan DPS dengan Catatan, Nilai KPU Tidak Terbuka Berikan Akses

Mestinya KPU memberikan ruang dan data kepada Pengawas Pemilu agar proses Pemutakhiran Data Pemilih tidak terkatung-katung

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Rapat pleno terbuka Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di ruang Rapat KPU Kabupaten Bima, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima menerima penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tapi dengan catatan.

Sejumlah catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno terbuka Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di ruang Rapat KPU Kabupaten Bima, Rabu (5/4/2023).

Sebagaimana lampiran berita acara penetapan DPS, jumlah pemilih sementara yang ditetapkan sebanyak 381.402 Pemilih.

Saat pleno dimulai saja, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah mengoreksi kinerja KPU Kabupaten Bima dan jajarannya yang tidak terbuka dalam sebagai pelaksana teknis.

Baca juga: DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bima 381.402 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan Sape

Abdullah mengungkap, mestinya KPU memberikan ruang dan data kepada Pengawas Pemilu agar proses Pemutakhiran Data Pemilih tidak terkatung-katung.

"Pelanggaran prosedur yang kami temukan sangat banyak. Ini akibat tidak terbukanya KPU dalam memberikan akses kepada kami,” ucap Abdullah.

Menurut pria yang akrab disapa Ebit ini, hasil pengawasan Bawaslu akan menjadi acuan untuk disampaikan pada momen rapat pleno tersebut.

Dia juga meminta kepada Partai Politik yang turut hadir dalam rapat pleno, benar-benar cermat dan serius membaca data yang disuguhkan KPU dan jajarannya.

“Parpol yang justru sangat berkepentingan terhadap daftar pemilih ini,” pintanya.

Koordinator divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menegaskan, pada pleno tersebut pihaknya memberikan catatan penting pada KPU Kabupaten Bima.

Antara lain, terkait dengan data pemilih hasil pemutakhiran dari semua kecamatan.

Bahkan pihaknya memberikan catatan khusus, pada data dari Kecamatan Monta yang masih terdapat selisih hingga ujung pleno.

"Karena terjadi selisih di Kecamatan Monta, kami terima DPS ini dengan catatan,” kata Junaidin.

Selain itu lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Bima juga menyampaikan beberapa catatan seperti, meminta KPU agar menempatkan pemilih di Desa Kala Kecamatan Donggo pada TPS terdekat atau menambah TPS di desa setempat.

Kemudian meminta agar pemilih yang bermukim di hunian tetap relokasi banjir Desa Tambe, dicabut identitas kependudukannya di desa asal.

KPU diminta untuk mencermati pemilih tidak dikenal agar jelas statusnya.

Baca juga: DPS di Kota Bima 113.044 Pemilih, Pemilih Perempuan Paling Banyak

“Kami juga meminta kepada KPU agar tidak mengakomodir kembali petugas Pentarlih yang tidak taat prosedur saat melaksanakan tugasnya,” tegas pria yang akrab disapa Joe.

Seiring dengan telah ditetapkan DPS tersebut, lanjut Joe, pihaknya berharap agar KPU dan jajarannya lebih maksimal dan akurat dalam melakukan pencermatan daftar pemilih, sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan.

"Karena penyusunan daftar pemilih ini masih berlanjut, kami berharap KPU Kabupaten Bima bekerja serius agar pelaksanaan Pemilu di Bima ini berjalan sesuai harapan bersama,” pintanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved