Berita Bima

Bawaslu Bima Terima Penetapan DPS dengan Catatan, Nilai KPU Tidak Terbuka Berikan Akses

Mestinya KPU memberikan ruang dan data kepada Pengawas Pemilu agar proses Pemutakhiran Data Pemilih tidak terkatung-katung

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Rapat pleno terbuka Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di ruang Rapat KPU Kabupaten Bima, Rabu (5/4/2023). 

Kemudian meminta agar pemilih yang bermukim di hunian tetap relokasi banjir Desa Tambe, dicabut identitas kependudukannya di desa asal.

KPU diminta untuk mencermati pemilih tidak dikenal agar jelas statusnya.

Baca juga: DPS di Kota Bima 113.044 Pemilih, Pemilih Perempuan Paling Banyak

“Kami juga meminta kepada KPU agar tidak mengakomodir kembali petugas Pentarlih yang tidak taat prosedur saat melaksanakan tugasnya,” tegas pria yang akrab disapa Joe.

Seiring dengan telah ditetapkan DPS tersebut, lanjut Joe, pihaknya berharap agar KPU dan jajarannya lebih maksimal dan akurat dalam melakukan pencermatan daftar pemilih, sehingga dapat dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan.

"Karena penyusunan daftar pemilih ini masih berlanjut, kami berharap KPU Kabupaten Bima bekerja serius agar pelaksanaan Pemilu di Bima ini berjalan sesuai harapan bersama,” pintanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved