Pemilu 2024

Partai Demokrat Mataram dan Lombok Utara Datangi Pengadilan, Harap MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Partai Demokrat Kota Mataram dan Lombok Utara mengaku setia pada AHY yang ditunjukkan dengan cara penolakan PK Moeldoko

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Penyerahan surat upaya Peninjauan Kembali oleh pengurus Partai Demokrat kota Mataram dan Lombok Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Senin (3/4/2023). Partai Demokrat Kota Mataram dan Lombok Utara mengaku setia pada AHY yang ditunjukkan dengan cara penolakan PK Moeldoko. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengurus Partai Demokrat Kota Mataram dan Lombok Utara menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Senin (3/4/2023).

Kedatangan mereka sesuai dengan arahan dan komando Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tujuannya untuk menolak pengajuan PK dengan novum baru kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPC Kota Mataram Shinta Primasari mengatakan, novum baru dari pihak kubu Moeldoko ke MA itu tidak sah.

Pihaknya beralasan, itu merupakan bukti lama dan tidak bisa menjadi acuan.

Baca juga: Upaya Kudeta Partai Demokrat: Moeldoko Vs AHY dan Penjegalan Anies Baswedan Capres 2024

"Saya berharap negara kita menjunjung kebenaran. Kami juga berharap MA menolak apa yang menjadi permohonan kubu Moeldoko," ungkapnya usai keluar dari PN Mataram.

Menurut Shinta, gugatan pihak Moeldoko waktu itu juga terkesan mengada-ada.

Pasalnya dari awal, KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara saat itu abal-abal dan gagal.

"Kami menyampaikan ke Ketua PN Mataram, surat penolakan tadi. Pada ujungnya nanti keputusannya ada pada tingkat MA," cetusnya.

Shinta mengaskan, dirinya bersama jajaran Partai Demokrat lainnya, masih kompak mendukung penuh AHY.

Ketua Pengadilan Negeri Matatam, Putu Gede Hariadi menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari pengurus Demokrat.

"Intinya kami sudah menerima surat dari Demokrat kota Mataram dan Lombok Utara," ucapnya.

Meski demikian kata dia, pihaknya hanya bisa menampung saja.

Alasannya, keputusan dan kewenangan ada pada tingkat MA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved