Punya 316 Cabang, Bos Travel Umrah Tipu 500 Jemaah, Uang Digunakan untuk Beli Mobil dan Rumah

500 jemaah umrah jadi korban penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang memiliki 316 cabang. Sang pemilik ternyata residivis.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakota/ Ramadan LQ
Tiga tersangka pelaku penipuan terhadap ratusan jemaah umrah hingga terlantung-lantung di Arab Saudi dihadirkan Polda Metro Jaya. 500 jemaah umrah jadi korban penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang memiliki 316 cabang. Sang pemilik ternyata residivis. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polda Metro Jaya akan menjerat tiga pengurus travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah.

Polda Metro Jaya menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

identitas ketiga tersangka juga sudah mulai terungkap.

Mereka adalah pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda.

Selain itu, Dirut perusahaan tersebut yang bernama Hermansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi angkat bicara mengenai kasus ini.

Menurutnya, mereka bakal dijerat dengan pasal pencucian uang.

"Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Hengki mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.

Menurutnya, kejahatan penipuan terhadap jemaah umrah ini telah berulang kali dilakukan oleh Mahfudz selaku tersangka utama. 

Para tersangka menggunakan uang hasil penipuan itu untuk membeli rumah hingga mobil.

Mahfudz sendiri diketahui telah ditangkap pada 2016 dengan kasus serupa.

Dia berperan sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM) saat itu.

Baca juga: Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah, Diduga Jadi Korban Penipua Agen Travel

Seusai bebas, Mahfudz kembali melakukan penipuan dengan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

"Kami perlu sampaikan ada 316 cabang PT Naila ini dan 48 yang berizin. Nah ini akan kami kejar terus," ucapnya. 

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. 

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.

Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Hanya Puluhan dari Ratusan Cabang yang Terdaftar

Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kemenag NTB Telusuri Kasus Penipuan Jemaah Umrah di Kota Mataram

Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.

"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rugikan Rp91 Miliar, Polisi akan Jerat Tersangka Penipuan Travel Umrah dengan UU TPPU.

(Tribunnews/ Abdi Ryanda Shakti)

 
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved