Kemenag NTB Telusuri Kasus Penipuan Jemaah Umrah di Kota Mataram

Jemaah mengadu ke Kemanag NTB karena tidak kunjung diberangkatkan. Padahal mereka sudah membayar ongkos umrah.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Suasana pelayanan kantor wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) NTB, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementrian Agama (Kemenag) NTB menindaklanjuti laporan sejumlah jemaah umrah yang ditipu perusahaan travel di Kota Mataram.

Dalam laporannya, jemaah mengadu karena tidak kunjung diberangkatkan. Padahal mereka sudah membayar ongkos umrah.

"Sudah ada jemaah dari travel M yang melapor dan sudah kita tindaklanjuti. Kita juga sudah kirim surat laporan ke Kemenag pusat," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag NTB Hj Eka Muftati'ah, di kantornya, Senin (13/3/2023).

Sebelum menindaklanjuti dengan bersurat ke pusat, Kanwil Kemenag NTB sudah beberapa kali memanggil direktur travel umrah M.

Namun panggilan tersebut tak digubris, bahkan pihak Kemenag NTB sudah mencari direktur travel umrah M agar dapat menemukan jalan tengah antara kedua belah pihak.

Baca juga: Kemenag NTB dan KPU Teken MoU, Intensifkan Edukasi Politik pada Ratusan Ribu Santri

"Kita sudah tiga kali panggil, tapi tidak datang. Sampai kita kasi surat peringatan. Karena ini izinnya di pusat bukan di cabang jadi kami lapor ke Kemenag pusat," katanya.

Laporan baru diterima dari satu orang, namun jumlah korban sekitar 11 orang calon jemaah.

"Yang melaporkan ke sini baru bersurat satu kali dengan mewakili keluarganya dengan kerugian sampai ratusan juta dengan paket berbeda," terangnya.

Dikatakannya atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk izin usaha travel umrah M akan dicabut.

Jika memang surat dari pusat tidak digubris, seperti panggilan dari Kemenag NTB.

"Makanya dari pusat mungkin akan memanggil seperti kita tadi itu. Tapi kalau tidak merespons dan tidak memenuhi juga, bisa saja izinnya dicabut, karena kewenangan untuk mencabut itu dari Kemenag pusat," jelasnya.

Maka dari itu, Kemenag memiliki satgas umrah, dengan 9 stakeholder terkait yang dilibatkan untuk melakukan pengawasan.

Mulai dari Kemenag, Polda, Kemenkumham, pol PP, Dinas Kesehatan, Bandara, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait.

"Kita juga sosialisasi kepada calon jamaah, dengan melihat legalitas perusahaan travel, jadwal pemberangkatan, jadwal penerbang, akomodasi dan visanya," imbuhnya.

Dengan adanya peraturan Menteri Agama nomor 5 dan 6 tahun 2021 tentang pengawasan legalitas.

Maka, Kemenag Pusat sampai Kabupaten diminta melakukan pengawasan dari segi legalitasnya, apakah sudah terdaftar di Kemenag atau tidak.

"Kalau di kita travel umroh yang terdata sudah terdaftar semua legalitasnya," tandasnya

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved