Oknum Jemaah Umrah Indonesia Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Masjidil Haram
Duagaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum jemaah umrah asal Indonesia di Masjidil Haram berbuntut panjang. Korban tak ingin damai.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Duagaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum jemaah umrah asal Indonesia di Masjidil Haram berbuntut panjang.
Pria tersebut bernama Muhammad Said asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dia diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian sensitif jemaah wanita asal Lebanon saat sedang melakukan tawaf di depan Ka'bah.
Terkait hal ini, Juru Bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu Said.
Hanya saja, Said sudah mengakui tuduhan tersebut sehingga semakin memberatkan hukumannya.
Baca juga: Jemaah Umrah Asal Indonesia Diduga Melakukan Pelecehan di Mekah, Keluarga: Dia Difitnah
"Ketika dalam penyelidikan kepolisian dan kejaksaan sebelum persidangan, Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Nah, itu yang kemudian memberatkan hukumannya. Meski pada persidangan ia mengatakan bahwa apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum dan dua orang saksi tersebut tidak benar," kata Ajad dikutip dari Tribun Timur, Senin (23/1/2023).
Tak sampai di situ, korban yang berasal dari Lebanon juga tak menginginkan penyelesaian secara damai.
"Ada dua petugas kemanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram, yang memberikan kesaksian bahwa melihat Muhammad Said melakukan pelecehan seksual saat tengah melakukan tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang lalu meletakkan tangannya di dada perempuan itu, sehingga ia menjerit. Korban merasa dilecehkan dan dipermalukan sehingga tidak mau memaafkan perbuatan Muhamad Said," terangnya.
Menurut Ajad, ada dua delik tuduhan kepada Muhammad Said, yakni pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram.
Pasca putusan vonis, lanjutnya, Said memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam kurun waktu 30 hari.
"Jika ingin mengajukan banding, maka Muhammad Said harus memiliki bukti untuk mematahkan kesaksian dua petugas keamanan tersebut, pengakuan korban dan juga bukti CCTV. Bilamana hal itu bisa dipatahkan, maka hal itu memungkinkan bagi hakim untuk merevisi atau bahkan mementahkan putusan hakim yang sudah ditetapkan," tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Korban Pelecehan oleh Jamaah Umrah Asal Pangkep di Masjidil Haram Arab Saudi Tak Ingin Damai.
PSSI Protes ke AFC: Wasit dari Kuwait, Jumlah Suporter Timnas Indonesia Dibatasi |
![]() |
---|
Link dan Cara Cek Pengumuman Beasiswa Mahasiswa KIP Kuliah 2025 |
![]() |
---|
Menjadi Tuan Rumah, Bupati Sumbawa Resmi Membuka Sail Indonesia International Yacht Rally 2025 |
![]() |
---|
Timnas Indonesia Turun ke Peringkat 119 FIFA Setelah Imbang Lawan Lebanon, Berikut Penyebabnya |
![]() |
---|
Prediksi Skor Korea Republic vs Indonesia AFC U-23 Asian Cup 2026 Selasa 9 September 2025 Jam 19.30 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.