Punya 316 Cabang, Bos Travel Umrah Tipu 500 Jemaah, Uang Digunakan untuk Beli Mobil dan Rumah

500 jemaah umrah jadi korban penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang memiliki 316 cabang. Sang pemilik ternyata residivis.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakota/ Ramadan LQ
Tiga tersangka pelaku penipuan terhadap ratusan jemaah umrah hingga terlantung-lantung di Arab Saudi dihadirkan Polda Metro Jaya. 500 jemaah umrah jadi korban penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang memiliki 316 cabang. Sang pemilik ternyata residivis. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polda Metro Jaya akan menjerat tiga pengurus travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah.

Polda Metro Jaya menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

identitas ketiga tersangka juga sudah mulai terungkap.

Mereka adalah pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda.

Selain itu, Dirut perusahaan tersebut yang bernama Hermansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi angkat bicara mengenai kasus ini.

Menurutnya, mereka bakal dijerat dengan pasal pencucian uang.

"Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Hengki mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.

Menurutnya, kejahatan penipuan terhadap jemaah umrah ini telah berulang kali dilakukan oleh Mahfudz selaku tersangka utama. 

Para tersangka menggunakan uang hasil penipuan itu untuk membeli rumah hingga mobil.

Mahfudz sendiri diketahui telah ditangkap pada 2016 dengan kasus serupa.

Dia berperan sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM) saat itu.

Baca juga: Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah, Diduga Jadi Korban Penipua Agen Travel

Seusai bebas, Mahfudz kembali melakukan penipuan dengan membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved