Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati.
"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU, dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Menurut JPU, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta dalam peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Dalam sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."
"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari Kompas TV.
Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.
Ia mengaku sama sekali tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.
"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."
"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,
"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."
"Yang ketiga, saya juga tidak tahu deal-deal-an harga itu antara siapa dengan siapa, tapi dari berkas setahu saya antara Samsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody, karena (pesan saya) di-deliver atau di-forward di screenshot kepada handphonenya saudara Dody," ujar teddy.
Bahkan, dijelaskan Teddy, pihaknya tak ikut membagi-bagi uang hasil penjualan narkotika.
Film 'Meno Gaweq Meno Dait' Karya Anak Mataram Ini Jadi Media Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Sabu, Pria di Lembar Lombok Barat Diciduk Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Lombok Utara Gelar Sidak dan Tes Urine untuk Seluruh Anggota |
![]() |
---|
Polda NTB Gagalkan Peredaran 27 Kg Ganja ke Gili Trawangan, Pelaku Diupah Rp15 Juta |
![]() |
---|
Terancam 9 Tahun Penjara, Dian Sandi Utama Siap Melawan Sampai Kapan Pun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.