Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023? Jabatan Pimpinan Bisa Sampai Dua Digit

Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat

pixabay.com
Ilustrasi uang tunai dan gaji. Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. 

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca juga: THR 2023 Kapan Cair? Pekerja Swasta Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri, PNS Tanggal Berapa?

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. SMA/Diploma 1/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma 2/Diploma 3/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma 4/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.O00

e. Strata 2/Strata 3/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved