Rincian Gaji PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV, Bakal Naik Tahun Ini?

Rincian gaji PNS 2025 Golongan I-IV, tunjangan ASN, dan kebijakan kenaikan gaji terbaru sesuai Perpres 79/2025.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji PNS - Rincian gaji PNS 2025 Golongan I-IV, tunjangan ASN, dan kebijakan kenaikan gaji terbaru sesuai Perpres 79/2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memberikan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta pejabat negara.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, salah satunya adalah kenaikan gaji PNS 2025.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 ini termasuk dalam delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) pemerintah.

Poin keenam secara khusus menekankan peningkatan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri.

Seperti diketahui, kenaikan gaji PNS tidak terjadi setiap tahun meski inflasi terus berlangsung.

Dalam dekade terakhir, gaji PNS hanya naik sebanyak tiga kali: 2015, 2019, dan terakhir pada 2024.

Kenaikan 2019 sebesar 5 persen, sedangkan pada 2024 mencapai 8 % sebagai penyesuaian terakhir sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.


Besaran Gaji PNS 2025

MUTASI PEJABAT - ASN Pemprov NTB mengikuti apel di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram.
MUTASI PEJABAT - ASN Pemprov NTB mengikuti apel di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram. (Dok. Kominfotik Provinsi NTB)

Berikut rincian gaji pokok PNS saat ini, yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, cuti tahunan, jaminan pensiun, hingga program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja.

Baca juga: Kunci Jawaban Sulingjar SD 2025 Paket A, Paket B, Paket C untuk Guru Kepsek


Quick Wins Pemerintah 2025 yang Mendukung Kesejahteraan ASN

Perpres 79/2025 mencatat delapan program prioritas yang termasuk:

  1. Penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.

  2. Pemeriksaan kesehatan gratis dan pembangunan fasilitas kesehatan berkualitas.

  3. Optimalisasi lahan pertanian dengan lumbung pangan desa hingga nasional.

  4. Peningkatan kualitas sekolah unggul dan renovasi sekolah yang membutuhkan.

  5. Penambahan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk mengurangi kemiskinan.

  6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

  7. Peningkatan pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan rumah murah bersanitasi baik.

  8. Pendirian badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB.

Dokumen ini merupakan pemutakhiran dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Bagi yang ingin mempelajari detail Perpres 79 Tahun 2025, dokumen resmi tersedia di laman Sekretariat Negara.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 2025 Bakal Naik! Intip Besaran Gaji PNS yang Diterima Golongan I, II, III dan IV

Tags
Gaji
PNS
ASN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved