Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023? Jabatan Pimpinan Bisa Sampai Dua Digit

Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat

pixabay.com
Ilustrasi uang tunai dan gaji. Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berapa besaran THR PNS 2023 berikut gaji ke-13?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan THR PNS cair mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Serta 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: THR PNS Cair Mulai 4 April 2023: Sebesar Gaji Pokok Dibayar Penuh, Tunjangan Kinerja Cuma Setengah

THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani merinci jumlah PNS dan pensiunan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;

ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;

Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.

Besaran THR PNS 2023

Berikut ini besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, seperti dihimpun dari Tribunnews:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved