THR PNS Cair Mulai 4 April 2023: Sebesar Gaji Pokok Dibayar Penuh, Tunjangan Kinerja Cuma Setengah

THR PNS 2023 terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja

Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani. THR PNS 2023 terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja. 

Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan PNS

- Tunjangan Kinerja atau Tukin

- Tunjangan Suami atau Istri

- Tunjangan Anak

- Tunjangan Makan

- Tunjangan Dinas

- Tunjangan Jabatan

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya 50 Persen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved