THR PNS Cair Mulai 4 April 2023: Sebesar Gaji Pokok Dibayar Penuh, Tunjangan Kinerja Cuma Setengah
THR PNS 2023 terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani. THR PNS 2023 terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.
Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan PNS
- Tunjangan Kinerja atau Tukin
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Dinas
- Tunjangan Jabatan
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya 50 Persen
Berita Terkait
Baca Juga
Taspen Ubah Skema Pencairan Gaji Pensiunan Mulai 1 Juli 2025, Wajib Ambil di Kantor Pos Bukan Bank |
![]() |
---|
Kapan Gaji 13 PNS 2025 Cair, Benarkah Bulan Juni 2025? Simak Jadwal dan Rincian Besarannya di Sini! |
![]() |
---|
Gaji ke-13 PNS Cari Juni 2025, Segini Besarannya dari Golongan I Sampai Golongan IV |
![]() |
---|
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Bulan Juni |
![]() |
---|
Disnakertrans KSB Pastikan Perusahaan Sudah Membayar THR Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.