THR PNS Cair Mulai 4 April 2023: Sebesar Gaji Pokok Dibayar Penuh, Tunjangan Kinerja Cuma Setengah

THR PNS 2023 terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja

Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani. THR PNS 2023 terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS untuk Lebaran 2023 ini.

Meski demikian, THR PNS 2023 ini dibayar secara penuh jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H tetapi tunjangan kinerja hanya dibayar setengahnya.

Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," urainya dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: THR 2023 Kapan Cair? Pekerja Swasta Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri, PNS Tanggal Berapa?

Ani menyatakan, pembayaran THR PNS akan dimulai pada 4 April 2023.

Pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Alasan THR PNS Cair Setengah

Menteri yang karib disapa Ani ini menyinggung soal ketidakpastian ekonomi global walaupun pada prinsipnya APBN membaik.

"Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Ani.

Gaji ketigabelas bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

"Pembayaran gaji ketigabelas untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu untuk belanja belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ucap dia.

Daftar Gaji PNS 2023

Berikut ini rincian gaji PNS sesuai golongan.

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.

Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.

Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.

Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Baca juga: THR Paling Lambat 18 April 2023, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar Tepat Waktu

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan PNS

- Tunjangan Kinerja atau Tukin

- Tunjangan Suami atau Istri

- Tunjangan Anak

- Tunjangan Makan

- Tunjangan Dinas

- Tunjangan Jabatan

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya 50 Persen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved