Ramadhan
THR Paling Lambat 18 April 2023, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar Tepat Waktu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan cuti Lebaran dimajukan.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggal 18 April 2023. Hal ini setelah ada rencana memajukan cuti bersama mulai 19 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan cuti Lebaran dimajukan. Usulan tersebut untuk mengantisipasi kepadatan karena keberangkatan mudik di waktu yang bersamaan.
“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 (April) malam,” ucap Budi Karya di Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).
Budi Karya mengatakan, cuti bersama sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri ketenagakerjaan, menteri agama, dan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, cuti dari tanggal 21 April sampai 26 April.
Menhub bersama Kapolri mengusulkan cuti dimajukan mulai tanggal 19 April sampai 25 April.
Jadi diusulkan tanggal 26 mulai masuk kembali. Nantinya Kemenhub akan berkoordinasi dengan tiga menteri mengenai majunya awal cuti tersebut.
“Tapi bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam rapat, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden, dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” ucap Budi Karya.
Budi Karya memperkirakan, jumlah pemudik meningkat dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang. Pemudik Jabodetabek diprediksikan naik dari 14 juta orang menjadi 18 juta orang.
Perjalanan pada arus mudik diprediksi mulai meningkat sejak H-3 (Rabu 19 April 2023). Puncak arus balik diperkirakan terjadi pada H+2 (Selasa 25 April 2023) dan diprediksi pergerakan yang masih cukup tinggi hingga H+3 (Rabu 26 April 2023).
Untuk pemilihan moda transportasi didominasi moda darat. Yakni mobil pribadi 22,07 persen (27,32 juta orang), sepeda motor 20,3 persen (25,13 juta orang), bus 18,39 persen (22, 77 juta orang), kereta api antar kota 11,69 persen (14,47 juta orang), dan mobil sewa 7,7 persen (9,53 juta orang).
Apakah Kentut di Dalam Air Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Menyikat Gigi dengan Pasta Gigi di Bulan Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Pj Bupati Lombok Timur Salat Id Bersama Warga di Masjid Al Mujahidin Selong |
![]() |
---|
Muhammadiyah Lombok Tengah Selenggarakan Salat Idul Fitri di Dua Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa dan Waktu Magrib Sumbawa Barat Hari Ini, Selasa 9 April 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.