Berita Mataram
Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polresta Mataram Saat Transaksi 2,5 Gram Sabu
Saat penggeledahan diamankan 8 poket sabu seberat 2,5 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 1,1 juta
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku terlibat peredaran narkoba, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.
Empat orang pelaku diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan barang bukti 2,5 gram sabu.
Identitas terduga pelaku tersebut antara lain M, 29 tahun, HF, 25 tahun, M, 29 tahun dan FA, 35 tahun alamat Bertais, Kecamatan Sandubaya.
Baca juga: Petani di Lombok Tengah Tewas Tersambar Petir Saat Panen Padi
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kronologi penangkapan 4 orang dimaksud.
"4 terduga pelaku saat itu sedang berada di dalam rumah untuk melakukan transaksi," terang Yogi.
Saat penggeledahan diamankan 8 poket sabu seberat 2,5 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 1,1 juta.
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(*)
| Pansel Pejabat Pemkot Mataram Tarik Minat Pelamar dari Luar Daerah |
|
|---|
| Tunggakan Pajak Reklame Kota Mataram 2025 Tersisa Rp400 Juta |
|
|---|
| Kota Mataram Kebut Penyerapan Anggaran Jelang Akhir Tahun |
|
|---|
| Pemkot Mataram Telusuri Dugaan Pegawai Bodong Titipan Pejabat di Sejumlah OPD |
|
|---|
| Pertimbangan Calon Kepala SD-SMP di Mataram: Kompetensi dan Keberlanjutan Program |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/narkoba-mataram-25-gram-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.