Berita Mataram

Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polresta Mataram Saat Transaksi 2,5 Gram Sabu

Saat penggeledahan diamankan 8 poket sabu seberat 2,5 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 1,1 juta

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Penggeledahan pelaku terlibat peredaran narkoba, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku terlibat peredaran narkoba, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.

Empat orang pelaku diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan barang bukti 2,5 gram sabu.

Identitas terduga pelaku tersebut antara lain M, 29 tahun, HF, 25 tahun, M, 29 tahun dan FA, 35 tahun alamat Bertais, Kecamatan Sandubaya.

Baca juga: Petani di Lombok Tengah Tewas Tersambar Petir Saat Panen Padi

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kronologi penangkapan 4 orang dimaksud.

"4 terduga pelaku saat itu sedang berada di dalam rumah untuk melakukan transaksi," terang Yogi.

Saat penggeledahan diamankan 8 poket sabu seberat 2,5 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 1,1 juta.

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved