Berita Mataram
Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polresta Mataram Saat Transaksi 2,5 Gram Sabu
Saat penggeledahan diamankan 8 poket sabu seberat 2,5 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 1,1 juta
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku terlibat peredaran narkoba, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.
Empat orang pelaku diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan barang bukti 2,5 gram sabu.
Identitas terduga pelaku tersebut antara lain M, 29 tahun, HF, 25 tahun, M, 29 tahun dan FA, 35 tahun alamat Bertais, Kecamatan Sandubaya.
Baca juga: Petani di Lombok Tengah Tewas Tersambar Petir Saat Panen Padi
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kronologi penangkapan 4 orang dimaksud.
"4 terduga pelaku saat itu sedang berada di dalam rumah untuk melakukan transaksi," terang Yogi.
Saat penggeledahan diamankan 8 poket sabu seberat 2,5 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 1,1 juta.
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(*)
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Disdik Kota Mataram Belum Berani Eksekusi Anggaran Pengadaan Chromebook Rp1,1 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Jadikan Kampung Nelayan Bintaro sebagai Sumber Peningkatan PAD |
![]() |
---|
GMNI Kota Mataram Kirim Eksaminasi Putusan, Serukan Penyelesaian Konflik Organisasi secara Internal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.