Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unram, Polda NTB: Laporan Dicabut oleh Pelapor

Kepolisian Daerah (Polda) NTB menyebut kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Mataram (Unram) dihentikan karena korban mencabut laporan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Plt Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan saat menerangkan progres kasus pelecehan seksual mahasiswi Unram, yang dihentikan karena pelapor mencabut laporannya, Selasa (21/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membuka suara terkait kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Mataram (Unram).

Terlebih, kasus ini kembali mencuat ke publik, akibat aksi protes sejumlah mahasiswi di depan Polda NTB, pada Selasa (21/3/2023).

Pada penjelasan PLT Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan, dirinya membenarkan penyelidikan kasus pelecehan seksual tidak dapat dilanjutkan.

Alasannya, empat dari enam korban pelecehan seksual sudah mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB beberapa waktu lalu.

"Memang betul ada laporan yang masuk. Dari sepuluh korban, empat orang melapor. Dari empat pelapor, diwakili oleh satu orang, dan sudah dicabut laporannya," terang Kombes Pol Lalu Iwan, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Oknum Jemaah Umrah Indonesia Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Masjidil Haram

Lebih lanjut Iwan menuturkan, alasan pencabutan laporan tidak dapat diketahui oleh pihak Polda NTB, ataupun indikasi intimidasi dari pelaku.

"Alasannya secara pribadi, dan kami tidak tahu alasannya apa. Kalau intimidasi, kami juga tidak tahu," ungkapnya.

Selain itu, Iwan menerangkan bahwa penyidik tidak dapat berkerja sebagaimana mestinya.

Akibat laporan kasus pelecehan seksual tersebut dicabut oleh satu dari empat perwakilan pelapor.

"Padahal waktu itu mau ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan," beber Iwan.

Iwan juga menegaskan pihaknya akan sangat concern terhadap kasus ini, apa bila para korban melakukan pelaporan kembali.

"Jadi apa yang kami butuhkan? Yang kami butuhkan adalah kerjasama antara pelapor dengan penyidik. Tanpa itu? Tidak bisa," tegasnya.

"Perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak salah persepsi. Tidak ada tendensius sama sekali terhadap kasus ini di pihak kepolisian. Makanya kami
sampaikan, harus ada yang melapor," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved