Berita Lombok Utara

Ali BD Buka Suara Soal Polemik Lahan Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menurut Ali BD kesulitan mencari keputusan karena warga menempati Gili Trawangan jauh sebelum undang-undang berlaku

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Wisatawan asing berjalan kaki di jalan lingkar Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Rabu (8/3/2023). Gubernur NTB Zulkieflimansyah menurut Ali BD kesulitan mencari keputusan karena warga menempati Gili Trawangan jauh sebelum undang-undang tentang Pemda berlaku. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Rektor Universitas Gunung Rinjani, Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan buka suara soal kebijakan soal lahan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan di Lombok Utara.

Menurutnya, Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan dampak buruk.

Ali BD menyebut salah satu contohnya adalah kesulitan Gubernur dalam membuat keputusan terhadap kasus di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena).

Dulunya berdasarkan UU, kewenangan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Namun kini sudah ditarik pemerintah pusat dan itu sangat mempersulit Pemda.

Baca juga: Ratusan Warga Gili Trawangan Demo Gubernur NTB, Tuntut Penghapusan HPL 75 Hektare

Menurut Ali BD, sapaan akrab mantan Bupati Lombok Timur dua periode ini, pemerintah daerah sulit mengambil keputusan.

Terutama menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah tersebut. Salah satu contohnya di Gili Trawangan.

Ali BD mengungkap hal itumerupakan dampak ikutan yang terjadi di daerah.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menurutnya akan kesulitan mencari keputusan karena orang-orang sudah menempati Gili Trawangan jauh sebelum undang-undang tentang Pemda itu berlaku.

"Bagaimana dengan orang-orang yang sudah tinggal 30 tahun atau lebih menempati lahan itu?", ucapnya setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (21/3/2023).

Dalam pandangannya orang yang lebih dari 30 tahun menempati suatu tempat maka sah dia berhak menguasai lahan tersebut.

Termasuk warga yang menempati Gili Trawangan cukup lama berhak juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ali BD mengutip UU Agraria yang menyebut orang yang sudah tinggal lebih dari 25 tahun dengan itikad baik, maka berhak memiliki lahan tersebut.

"Itulah tempat Kesulitan gubernur untuk membuat keputusan, satu sisi dia digeret oleh aturan kewenangan pusat, di lain pihak warga sudah cukup lama menempati lahan tersebut," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved