Jaksa Calo PNS di NTB Ditahan: Raup Hingga Rp765 Juta dari 9 Korban Pakai Modus Janji Lulus

Jaksa calo PNS menjalankan modus janji langsung lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang dari korban

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka oknum Kejaksaan Tinggi NTB insial EP digiring ke mobil tahanan, Senin (20/3/2023). Jaksa calo PNS menjalankan modus janji langsung lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang dari korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melimpahkan oknum jaksa inisial EP tersangka gratifikasi seleksi PNS ke pengadilan Senin (20/3/2023).

Tersangka EP menjanjikan 9 korban bisa lulus PNS dengan diminta menyetor sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp765 juta.

Iming-imingnya para korban dapat langsung lulus menjadi PNS di Kejaksaan maupun di Kemenkumham.

Dari pantauan TribunLombok.com, tersangka EP mengenakan rompi tahanan warna merah saat dimasukkan ke mobil tahanan.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengungkap, korban dimintai uang dengan jumlah bervariasi mulai Rp60 juta hingga Rp100 juta.

Baca juga: Kronologi Oknum Jaksa di NTB Jadi Calo CPNS, Minta Mahar Rp 200 Juta Seleksi CPNS Kejaksaan 2021

"Total jumlahnya Rp765 juta. Sehingga kita sidik dan pidanakan," kata Nanang dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Korban percaloan PNS yang dijalankan EP berasal dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Dompu.

Kronologi Jaksa Calo Seleksi PNS

Nanang menjelaskan, EP telah menjalankan modus calo PNS sejak tahun 2020 hingga 2021.

Setelah para korban menyerahkan uang sesuai permintaan EP, tidak ada satu pun dari 9 korban yang berhasil menjadi PNS sesuai janji.

Baca juga: Kisah Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Terpaksa Jual Sawah Peninggalan Keluarga

EP disebut beroperasi sendiri tanpa bantuan orang lain saat menipu para korbannya.

EP dijerat Pasal 11 dan atau pasal 12e UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara.

Nanang menegaskan bahwa siapa pun oknum yang bersalah di Kejaksaan Tinggi NTB akan diproses.

"Kita tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri maupun orang luar. Kalau salah, kita proses. Kita melakukan penahanan," tutupnya.

Pengakuan Korban Calo PNS

Korban percaloan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 dengan terlapor oknum jaksa di NTB mengaku sampai menjual sawah peninggalan keluarga.

Warga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, berinisial MS menjadi korban percaloan CPNS seleksi tahun 2021.

MS ditawari oknum jaksa di NTB berinisial EP untuk dapat lulus seleksi CPNS melalui jalur khusus.

MS mengupayakan putrinya berinisial NI yang mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan 2021 formasi pengawal tahanan.

MS kemudian diminta menyerahkan uang Rp200 juta sebagai pelicinnya.

Kuasa hukum korban, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, MS diyakinkan EP untuk mau menyerahkan sejumlah uang tersebut.

“Ditunjukkan foto SK dari 2 atau 3 orang yang dia klaim sudah bisa dia luluskan,” kata Apriadi ditemui usai mendampingi kliennya menjalani klarifikasi di Kantor Kejati NTB di Mataram.

Baca juga: Pengakuan Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Gadai Tanah Orang Tua Demi Bayar Mahar

Selanjutnya EP mematok harga Rp200 juta untuk pelicin tersebut.

MS dan EP sepakat untuk pembayaran sebagian.

Rp100 juta sebagai tanda jadi dan Rp100 juta sisanya dibayar ketika terbit SK pengangkatan sebagai CPNS

MS yang percaya dengan EP lalu berupaya memenuhi permintaan dengan mencari cara mendapatkan uang dalam jumlah besar.

“Klien saya ini menjual sawahnya seluas 30 are seharga Rp200 juta. Tapi belum terbayar semua,” kata Apriadi.

Penjualan tanah sawah itu membuat MS mendapatkan dana segar Rp75 juta.

Uang itu lah yang diserahkan MS sebagai tanda jadi.

“Ada saksinya saat penyerahan, istri pelapor, dan penghuni rumah tempat transaksi penyerahan uang itu,” kata Apriadi.

Penyerahan uang dari MS kepada EP dilakukan di rumah pegawai kejaksaan inisial JT.

Rumah ini merupakan rumah dinas Kejati NTB.

Sejumlah kesaksian itu yang disampaikan MS saat memberikan keterangan kepada pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati NTB.

“Klien saya tidak ada yang menggerakkan, terlapor EP ini yang menawarkan diri untuk bisa meloloskan seleksi CPNS itu,” kata Apriadi.

Singkat cerita, NI gagal lulus passing grade pada tahapan tes SKD di September 2021.

MS, orang tuanya, lalu menghubungi EP untuk meminta pengembalian uang.

EP hanya bisa memberi janji.

Hingga akhirnya MS melapor ke Kejati NTB terkait dugaan penipuan oknum jaksa EP.

“Dia janji mau kembalikan pakai titip mobil karena masih nunggu jual tanah. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” sebut Apriadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved