Pengakuan Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Gadai Tanah Orang Tua Demi Bayar Mahar
Pelamar CPNS Kemenkumham NTB tahun seleksi 2019 menyampaikan laporan pengaduan penipuan oknum jaksa inisial EP
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pelamar CPNS Kemenkumham NTB tahun seleksi 2019 menyampaikan laporan pengaduan penipuan oknum jaksa inisial EP.
Korban berinisial EF alias ME menceritakan kronologis kejadian yang membuatnya harus merugi Rp160 juta.
“Saya dijanjikan di Kemenkumham pendaftaran lewat jalur kebijakan,” kata EF dalam wawancaranya mengenai laporan pengaduan tersebut.
Pria lulusan SMA ini mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2019.
Baca juga: Oknum Jaksa di NTB Diduga Jadi Calo Seleksi CPNS, Dalih Jalur Kebijakan, Minta Mahar Rp 160 Juta
Awal mulanya, dia ditemui pegawai kejaksaan di Mataram berinisial JT.
“Saya dicari. Ditanya siapa yang mau ikut daftar,” ucapnya.
JT kemudian mempertemukannya dengan oknum jaksa di NTB berinisial EP.
EP menawarinya jalur khusus tetapi dengan syarat sejumlah uang.
Baca juga: Pengumuman Seleksi SKD-SKB CPNS Kota Mataram 2021, 139 Pelamar Lulus, Ada Formasi Masih Lowong
“Kalau semuanya Rp160 juta. DP Rp60 juta. Sudah disetor semua,” kata EF sambil menunjukkan dokumentasi foto penyerahan uang.
Pembayaran kemudian dicicil sepanjang tahun 2020 dan dilakukan di rumah dinas pegawai kejaksaan di Mataram. Yakni rumah JT.
Menurut bukti dokumen kuitansi, pembayaran pertama diserahkan pada tanggal 24 Maret 2020 senilai Rp60 juta.
Kemudian pada 1 Juli 2020 sebesar Rp50 juta.
20 Juli 2020 sebesar Rp10 juta dan terakhir Desember 2020 sebesar Rp40 juta.
“Itu uang dari gadai sawah orang tua saya,” kata EF.
EF terus menanyakan mengenai janji EP yang bakal meluluskannya lewat jalur khusus tersebut.