Berita NTB
Kemenkumham NTB Komitmen Wujudkan Pelayanan Masyarakat yang Sesuai Undang-undang
Kemenkumham NTB baru-baru ini menggelar Rapat Kerja Teknis Permasyarakatan di Hotel Lombok Astoria, Selasa (14/3/2023).
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kemenkumham NTB baru-baru ini menggelar Rapat Kerja Teknis Permasyarakatan di Hotel Lombok Astoria, Selasa (14/3/2023).
Dalam rapat kerja itu, Kemenkumham mengusung tema "Mewujudkan Amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Menuju Permasyarakatan Semakin Pasti dan Berakhlak".
Undang-undang itu berisi tentang amanat memperbaiki secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, serta Perawatan.
Kemudian dalam pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Serahkan 6 Raperda Kabupaten Sumbawa Setelah Diharmonisasi
Baca juga: KNPI NTB dan Korem 162/WB Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni Warga Kota Mataram
"Tentunya banyak perubahan, revisi, regulasi yang dapat memberikan peluang dan tugas bagi insan kemasyarakatan," ungkap Kepala Kantor wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yulianto, saat memberikan acara sambutan Raker Teknis pemasyarakatan.
Dalam hal ini, pihak Kemenkumham telah melakukan pembenahan dalam kemasyarakatan yang ditangani oleh Koordinator Intelejen Kemasyarakatan.
Hal itu sekaligus menandai perubahan dalam memberikan pelayanan dan informasi sebagai upaya deteksi dini keamanan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.