Berita Lombok Timur

Jelang Ramadhan 1444 H, Satpol PP Lombok Timur Mulai Pelototi Warung Makan Buka Sembunyi-sembunyi

Lombok Timur tidak membolehkan warung makan atau tempat makan buka selama Ramadhan menurut Perda No. 4 Tahun 2007

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kabid penegakan perundang-undangan pada Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto saat ditemui di ruangannya, Senin (13/3/2023). Lombok Timur tidak membolehkan warung makan atau tempat makan buka selama Ramadhan menurut Perda No. 4 Tahun 2007. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Memasuki bulan Ramadhan 1444 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur mengatensi sejumlah warung makan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Per Undang-undangan pada Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto mengatakan, selain surat edaran, Satpol PP Lombok Timur juga akan melakukan patroli H-4 sebelum Ramadhan.

"Kita akan lakukan patroli besar besaran untuk menyiri warung-warung makan, hingga tempat tempat yang berpotensi terjadinya Penyakit Masyarakat (Pekat)," ucapnya menjawab TribunLombok.com, Senin (13/3/2023).

Dikatakan Sunrianto, perihal itu sudah jelas pada Perda No. 4 Tahun 2007, bahwasanya di Kabupaten Lombok Timur tidak membolehkan warung makan atau tempat makan buka selama Ramadhan.

"Ketika kita dapati dia sedang menyiapkan makan atau minum pada saat puasa wajib kita tindak lanjut, dan jelas disana ada sangsinya 3 bulan dan denda 5 juta," tegasnya.

Baca juga: Satpol PP Lombok Timur Petakan Daerah Rawan Pekat Jelang Ramadhan 1444 Hijriah

Sejauh ini, mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, warung makan yang kerap buka selama Ramadhan adalah yang tempatnya tersembunyi.

"Kadang juga walaupun itu bukan warung, namun jika disana ada transaksi atau menyajikanmakanan untuk mereka yang tidak puasa tetap kita akan tindak," katanya.

Selain warung makan, yang menjadi atensi Satpol PP adalah mengenai Pekat itu sendiri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut caranya kata Sunrianto, Selama operasi tim satuan tugas yang bertugas mendatangi lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan yang meresahkan, seperti di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan, rumah kost dan sebagainya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved