Skandal Warga Asing Miliki KTP Bali Terkuak, Mereka Bayar Calo Puluhan Juta Rupiah
Kabarnya dua orang WNA tersebut membayar calo belasan hingga puluhan juta demi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya.
“Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing)," tegas Silmy seraya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu akan menindak tegas WNA yang melanggar hukum di Bali. Hal ini disampaikan Anggiat, menindaklanjuti maraknya WNA yang berulah dan mengganggu di beberapa tempat.
"Kami sudah sosialisasikan secara simpatik, baik melalui pemasangan baliho di sejumlah titik strategis dan melalui media sosial mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami lakukan tindakan tegas seperti deportasi," kata dalam siaran tertulis, Sabtu (11/3/2023).
Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Anggiat menyatakan, Imigrasi tengah terus bekerja mengawasi orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi," ujarnya.
Untuk menelusuri isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 Tahun 2016.
Anggiat menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal.
Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia seperti pemberian bebas visa kunjungan, serta kemudahan permohonan visa melalui E-Visa dan E-VOA.
Adukan Bule Nakal ke
1. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali:
- Main Lobby: (0361)228718 (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00)
- Call Center: (0361)224856 (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00)
- Chat Via WhatsApp: 08113888770 (Senin-Minggu)
2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 081246183838
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 081236956667
4. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811389809
Sumber: Kanwil Kemenkumham Bali.
(hon/sup/sar/cae/tribun bali)
Kronologi Kecelakaan Mobil Rombongan WNA di Bypass Lombok |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
Kisah Kepemimpinan Lalu Iqbal Selamatkan Wisatawan Asing saat Gempa Lombok 2018 |
![]() |
---|
1.293 WNA Diperiksa dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen pada Januari sampai Juni 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.