Skandal Warga Asing Miliki KTP Bali Terkuak, Mereka Bayar Calo Puluhan Juta Rupiah

Kabarnya dua orang WNA tersebut membayar calo belasan hingga puluhan juta demi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR, TRIBUN BALI – Informasi tentang warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP Bali sedikit demi sedikit terkuak.

Kabarnya dua orang WNA tersebut membayar calo belasan hingga puluhan juta demi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan, ada 2 WNA yang memiliki KTP Bali, yakni Rodion Krynin asal Ukraina dan Muhamad Zghaib Nasir asal Suriah. Keduanya diketahui mendapat KTP ilegal tersebut dari kedua calo yang berbeda.

Rodion Krynin, dikatakan datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama ke Bali. “Tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan Visa Tinggal Kunjungan B.2 11,” jelasnya Kabid Humas Polda, Sabtu (11/3/2023).

Visa tersebut hanya berlaku hingga 5 Desember 2022, sehingga ia terhitung telah melanggar kebijakan, dengan overstay selama 60 hari. Selama di Bali Rodion tinggal bersama istri dan anaknya.

Mengejutkannya, ia membuat KTP dengan nama lain yakni Alexandre Nur Rudi yang ia dapat dari seorang berinitial P. “KTP dibuat sekitar Oktober 2022 dengan membayar P sebesar Rp 31 juta dari jasa yang ditawarkan,” kata Kabid Humas Polda Bali.

Tak sampai di situ, ia juga dikatakan mencicil pembayaran 2 kali. Dua minggu setelah melakukan pelunasan, ia pun pergi ke Dukcapil Badung bersama P untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina.

WNA Ukraina yang diketahui di Bali sehari-harinya hanya berolahraga dan dikirimi uang untuk kebutuhan hidup oleh keluarganya di Ukaraina ini pun akhirnya mendapat KTP hingga berkas penting tersebut pada 26 November 2022.

“Terlapor bertemu P di warung dan menyerahkan KK, Akte Kelahiran dan KTP,” tambahnya.

Sedangkan WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Nasir dikatakan datang pertama kali ke Indonesia tahun 2015.

“Datang ke Bali dengan Visa Kunjungan 14 hari. Dia sudah 5 kali ke Indonesia, terakhir tanggal 29 Desember 2022 dengan Visa Kunjungan Sosial Budaya berlaku sampai 26 Februari 2023,” papar Satake Bayu.

Ia ke Bali untuk belajar arsitektur, mencari peluang berinvestasi di Indonesia. Tak hanya itu ia juga dikatakan berencana menanam modal di Pererenan, Jimbaran hingga Lombok.

“Terlapor sudah menemukan tanah di daerah tersebut tetapi belum membelinya. Berencana membuka restoran di Legian dan kos-kosan di Jimbaran,” tambahnya.

WNA tersebut pun mencoba mencari informasi mengenai pembuatan KTP ilegal tersebut di internet.

“Yang bersangkutan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk mendapat KTP dengan harga Rp 15 juta,” kata Satake Bayu.

Dengan Rp 15 juta tersebut Muhammad mendapat berkas lengkap meliputi KTP, KK dan NPWP. Namun ia menawar harga tersebut jadi Rp 8 juta untuk KK dan KTP.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, berkas-berkas tersebut pun dibuat dengan bukan nama Mohammad. “Berkas tersebut dibuatkan oleh Wayan dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar,” katanya.

Hingga kini Polda Bali terus melakukan penyelidikan dan juga memeriksa saksi-saksi. “Polda Bali dalam hal ini Ditkrimum sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai saksi-saksi yang telah diperiksa, Satake Bayu belum bisa membeberkan hal tersebut.

Terkait WN Suriah memiliki KTP elektornik beralamat di Sidakarya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, WNA tersebut terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus KTP El, KK dan akta kelahiran yang menggunakan alamat di Kota Denpasar.

Setelah mengetahui hal itu, Dewa Juli mengatakan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023.

Dewa Juli menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib.

Menurutnya, pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilaksanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana.

Pertama, pada 26 November 2021 permohonan kartu keluarga (KK) membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil. Namun saat itu permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator.

Selanjutnya pada 16 Juni 2022, penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun permohonan belum dikirim. Pada 20 Juni 2022 penerbitan KK karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil.

“Karena berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil,” katanya, Sabtu (11/3/2023).

Kemudian pada 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI. Namun saat itu data kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek iris mata.

Pada 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.

Menurut Dewa Juli, setelah memiliki KK, KTP elektronik dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.

“Jika dilihat dari kronologi itu, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” ujar Dewa Juli.

“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” imbuh Dewa Juli.

Terkait hal ini pihaknya mengajak seluruh Kaling/Kadus dan Perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi penerbitan dokumen kependudukan.

Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP elektronik, Akta Kelahiran dan sejenisnya.

“Kepada Kaling, Kadus, Perbekel dan Lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP El jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia, kami imbau agar benar-benar diverifikasi. Jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, misalnya Imigrasi terdekat,” katanya.

Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. "Sesuai informasi, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Ketika ditelusuri, alamat KTP dengan NIK 5171010905900006 yang digunakan WN Suriah tersebut yang berada di Jalan Kerta Dalem Sari IV No 19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan ternyata hanya tanah kosong. Lahan kosong ini dimanfaatkan pemulung untuk menyimpan barang bekas.

Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, Wayan Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak tahu yang bersangkutan adalah WNA. Ia menjelaskan, bermaksud membantu temannya, seorang staf Kecamatan Denut, yang minta tolong.

Sunaryo lebih percaya lagi ketika staf kecamatan tersebut menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah seorang anggota keamanan. Anehnya, Sunaryo tidak pernah bertemu dengan WN Suriah itu sama sekali dan juga tidak melakukan validasi.

Imigrasi Tangkap 3 PSK WN Rusia

Sementara itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menangkap 3 warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Penangkapan WNA berinisial VS, IL dan TE itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di Bali.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima Tribun Bali, Jumat (10/3/2023).

Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa.

Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut dan kepada mereka diterapkan penangkalan. Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/3) pukul 21.05 Wita dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul Turki. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju negara asal ketiga WNA tersebut.

“Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing)," tegas Silmy seraya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu akan menindak tegas WNA yang melanggar hukum di Bali. Hal ini disampaikan Anggiat, menindaklanjuti maraknya WNA yang berulah dan mengganggu di beberapa tempat.

"Kami sudah sosialisasikan secara simpatik, baik melalui pemasangan baliho di sejumlah titik strategis dan melalui media sosial mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami lakukan tindakan tegas seperti deportasi," kata dalam siaran tertulis, Sabtu (11/3/2023).

Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Anggiat menyatakan, Imigrasi tengah terus bekerja mengawasi orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi," ujarnya.

Untuk menelusuri isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 Tahun 2016.

Anggiat menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal.

Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia seperti pemberian bebas visa kunjungan, serta kemudahan permohonan visa melalui E-Visa dan E-VOA.

Adukan Bule Nakal ke

1. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali:
- Main Lobby: (0361)228718 (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00)
- Call Center: (0361)224856 (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00)
- Chat Via WhatsApp: 08113888770 (Senin-Minggu)

2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 081246183838

3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 081236956667

4. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811389809
Sumber: Kanwil Kemenkumham Bali.

(hon/sup/sar/cae/tribun bali)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved