Imigrasi

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA)

Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
PERPANJANG IZIN TINGGAL - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. 

TRIBUNLOMBOK.COM -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA harus mendaftar permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk melakukan damage control, yaitu meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan berdasarkan evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi  penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan  bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201  WNA.

Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada  tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2)  disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab  atas keberadaan dan kegiatan orang asing  yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap  perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.                                                                      

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu  hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan  dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas. 

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada  saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan  keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan  terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses  keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved