Kepala Kemenag NTB Lempar Stand Mic
Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Laporkan Kakanwil Kemenag NTB, Berencana Gelar Aksi Demonstrasi
KMPS-J resmi melaporkan Ketua Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), Zamroni Azis
TRIBUNLOMBOK.COM - Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Se-Jakarta (KMPS-J) resmi melaporkan Ketua Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), Zamroni Azis, ke Kementerian Agama Republik Indonesia pada Rabu (24/9/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atas tindakan Zamroni yang melempar tiang mikrofon seusai acara pelantikan Kepala Kemenag Dompu pada Sabtu, 20 September 2025 lalu.
Dalam surat laporan bernomor 0089/KMPSJ/09/2025 yang ditandatangani Ketua Umum KMPS-J, Andi Jurhum, tindakan Zamroni dinilai telah menabrak norma sosial dan melanggar aturan kepegawaian yang berlaku. Apalagi, insiden tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, menimbulkan kecaman luas dari masyarakat NTB hingga tingkat nasional.
“Perilaku itu bukan sekadar emosi sesaat, tetapi bentuk pelanggaran disiplin berat ASN. Seorang pejabat tinggi pratama harus menjadi teladan, bukan malah mencoreng nama baik institusi,” tegas Andi Jurhum.
KMPS-J dalam laporannya menyoroti sejumlah aturan yang dilanggar Zamroni, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hingga Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga martabat, bersikap profesional, serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan maupun publik.
Dalam analisis hukumnya, KMPS-J menyimpulkan bahwa tindakan melempar mikrofon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Konsekuensinya, Zamroni seharusnya dijatuhi sanksi tegas berupa pembebasan dari jabatan Kepala Kanwil Kemenag NTB.
Hukuman tersebut dianggap paling proporsional untuk menjaga marwah institusi sekaligus memberikan efek jera.
“Kerugian terbesar dari tindakan itu adalah rusaknya citra Kementerian Agama di mata publik. Seorang pejabat tidak boleh mempertontonkan sikap emosional di ruang resmi, apalagi hingga menjadi konsumsi jutaan warganet,” ungkap mahasiswa hukum tersebut.
Koalisi mahasiswa juga menyoroti lambannya respons Kementerian Agama. Hingga laporan itu disampaikan, menurut mereka, belum ada sikap resmi dari pihak kementerian terkait insiden tersebut. Padahal, peristiwa itu sudah menjadi perhatian luas dan menimbulkan keresahan publik.
Sebagai bentuk keseriusan, KMPS-J menegaskan akan mengawal laporan tersebut dengan turun langsung ke jalan. Aksi demonstrasi dijadwalkan digelar di depan Kementerian Agama RI untuk mendesak Menteri Agama, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., agar segera mengambil langkah tegas melalui Dewan Etik Kementerian Agama.
“Kami akan pastikan kasus ini tidak tenggelam. Jika Kemenag tidak bersikap, kami mahasiswa Pulau Sumbawa yang ada di Jakarta siap menggelar aksi besar untuk menuntut penegakan disiplin ASN. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan kepada Kemenag hanya karena satu pejabat tidak mampu mengendalikan emosi,” pungkas Andi Jurhum.
Dengan laporan dan rencana aksi tersebut, KMPS-J berharap pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur sipil negara.
Menurut mereka, ketegasan Kementerian Agama bukan hanya soal memberi sanksi kepada Zamroni Azis, tetapi juga untuk memastikan bahwa pejabat publik benar-benar berperilaku sesuai nilai dasar ASN, yakni berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.