Skandal Warga Asing Miliki KTP Bali Terkuak, Mereka Bayar Calo Puluhan Juta Rupiah
Kabarnya dua orang WNA tersebut membayar calo belasan hingga puluhan juta demi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya.
“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” imbuh Dewa Juli.
Terkait hal ini pihaknya mengajak seluruh Kaling/Kadus dan Perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi penerbitan dokumen kependudukan.
Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP elektronik, Akta Kelahiran dan sejenisnya.
“Kepada Kaling, Kadus, Perbekel dan Lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP El jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia, kami imbau agar benar-benar diverifikasi. Jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, misalnya Imigrasi terdekat,” katanya.
Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. "Sesuai informasi, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Ketika ditelusuri, alamat KTP dengan NIK 5171010905900006 yang digunakan WN Suriah tersebut yang berada di Jalan Kerta Dalem Sari IV No 19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan ternyata hanya tanah kosong. Lahan kosong ini dimanfaatkan pemulung untuk menyimpan barang bekas.
Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, Wayan Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak tahu yang bersangkutan adalah WNA. Ia menjelaskan, bermaksud membantu temannya, seorang staf Kecamatan Denut, yang minta tolong.
Sunaryo lebih percaya lagi ketika staf kecamatan tersebut menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah seorang anggota keamanan. Anehnya, Sunaryo tidak pernah bertemu dengan WN Suriah itu sama sekali dan juga tidak melakukan validasi.
Imigrasi Tangkap 3 PSK WN Rusia
Sementara itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menangkap 3 warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Penangkapan WNA berinisial VS, IL dan TE itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di Bali.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima Tribun Bali, Jumat (10/3/2023).
Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa.
Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut dan kepada mereka diterapkan penangkalan. Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/3) pukul 21.05 Wita dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul Turki. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju negara asal ketiga WNA tersebut.
Kronologi Kecelakaan Mobil Rombongan WNA di Bypass Lombok |
![]() |
---|
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|
Kisah Kepemimpinan Lalu Iqbal Selamatkan Wisatawan Asing saat Gempa Lombok 2018 |
![]() |
---|
1.293 WNA Diperiksa dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen pada Januari sampai Juni 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.