Skandal Warga Asing Miliki KTP Bali Terkuak, Mereka Bayar Calo Puluhan Juta Rupiah

Kabarnya dua orang WNA tersebut membayar calo belasan hingga puluhan juta demi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR, TRIBUN BALI – Informasi tentang warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP Bali sedikit demi sedikit terkuak.

Kabarnya dua orang WNA tersebut membayar calo belasan hingga puluhan juta demi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan, ada 2 WNA yang memiliki KTP Bali, yakni Rodion Krynin asal Ukraina dan Muhamad Zghaib Nasir asal Suriah. Keduanya diketahui mendapat KTP ilegal tersebut dari kedua calo yang berbeda.

Rodion Krynin, dikatakan datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama ke Bali. “Tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan Visa Tinggal Kunjungan B.2 11,” jelasnya Kabid Humas Polda, Sabtu (11/3/2023).

Visa tersebut hanya berlaku hingga 5 Desember 2022, sehingga ia terhitung telah melanggar kebijakan, dengan overstay selama 60 hari. Selama di Bali Rodion tinggal bersama istri dan anaknya.

Mengejutkannya, ia membuat KTP dengan nama lain yakni Alexandre Nur Rudi yang ia dapat dari seorang berinitial P. “KTP dibuat sekitar Oktober 2022 dengan membayar P sebesar Rp 31 juta dari jasa yang ditawarkan,” kata Kabid Humas Polda Bali.

Tak sampai di situ, ia juga dikatakan mencicil pembayaran 2 kali. Dua minggu setelah melakukan pelunasan, ia pun pergi ke Dukcapil Badung bersama P untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina.

WNA Ukraina yang diketahui di Bali sehari-harinya hanya berolahraga dan dikirimi uang untuk kebutuhan hidup oleh keluarganya di Ukaraina ini pun akhirnya mendapat KTP hingga berkas penting tersebut pada 26 November 2022.

“Terlapor bertemu P di warung dan menyerahkan KK, Akte Kelahiran dan KTP,” tambahnya.

Sedangkan WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Nasir dikatakan datang pertama kali ke Indonesia tahun 2015.

“Datang ke Bali dengan Visa Kunjungan 14 hari. Dia sudah 5 kali ke Indonesia, terakhir tanggal 29 Desember 2022 dengan Visa Kunjungan Sosial Budaya berlaku sampai 26 Februari 2023,” papar Satake Bayu.

Ia ke Bali untuk belajar arsitektur, mencari peluang berinvestasi di Indonesia. Tak hanya itu ia juga dikatakan berencana menanam modal di Pererenan, Jimbaran hingga Lombok.

“Terlapor sudah menemukan tanah di daerah tersebut tetapi belum membelinya. Berencana membuka restoran di Legian dan kos-kosan di Jimbaran,” tambahnya.

WNA tersebut pun mencoba mencari informasi mengenai pembuatan KTP ilegal tersebut di internet.

“Yang bersangkutan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk mendapat KTP dengan harga Rp 15 juta,” kata Satake Bayu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved