Skandal Warga Asing Miliki KTP Bali Terkuak, Mereka Bayar Calo Puluhan Juta Rupiah

Kabarnya dua orang WNA tersebut membayar calo belasan hingga puluhan juta demi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KTP. 

Dengan Rp 15 juta tersebut Muhammad mendapat berkas lengkap meliputi KTP, KK dan NPWP. Namun ia menawar harga tersebut jadi Rp 8 juta untuk KK dan KTP.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, berkas-berkas tersebut pun dibuat dengan bukan nama Mohammad. “Berkas tersebut dibuatkan oleh Wayan dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar,” katanya.

Hingga kini Polda Bali terus melakukan penyelidikan dan juga memeriksa saksi-saksi. “Polda Bali dalam hal ini Ditkrimum sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai saksi-saksi yang telah diperiksa, Satake Bayu belum bisa membeberkan hal tersebut.

Terkait WN Suriah memiliki KTP elektornik beralamat di Sidakarya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, WNA tersebut terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus KTP El, KK dan akta kelahiran yang menggunakan alamat di Kota Denpasar.

Setelah mengetahui hal itu, Dewa Juli mengatakan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023.

Dewa Juli menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib.

Menurutnya, pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilaksanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana.

Pertama, pada 26 November 2021 permohonan kartu keluarga (KK) membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil. Namun saat itu permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator.

Selanjutnya pada 16 Juni 2022, penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun permohonan belum dikirim. Pada 20 Juni 2022 penerbitan KK karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil.

“Karena berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil,” katanya, Sabtu (11/3/2023).

Kemudian pada 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI. Namun saat itu data kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek iris mata.

Pada 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.

Menurut Dewa Juli, setelah memiliki KK, KTP elektronik dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.

“Jika dilihat dari kronologi itu, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” ujar Dewa Juli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved