Kejati NTB Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Sirtupillaili
KEJAKSAAN: Kendaraan melintas di depan kantor baru Kejati NTB, Rabu (1/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Rencananya, Kejati NTB akan segera mengumumkan nama tersangka dalam waktu dekat.

Hal itu diketahui setelah penyidik Kejati NTB menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG) pada Kamis (9/3/2023).

Penggeledahan tersebut disinyalir untuk menguatkan alat bukti, pada dugaan kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur.

Namun saat ditanyakan untuk calon tersangka, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera tidak banyak komentar.

Baca juga: Penyidik Kejati NTB Geledah Kantor Dinas ESDM NTB, Kasus Korupsi Tambang Besi Pringgabaya

"Nanti diumumkan secara resmi oleh Kejati NTB dalam beberapa hari ke depan," kata Efrien Saputera, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut saat ditanyakan terkait asal dari calon tersangka, baik dari pemerintahan atau swasta, Efrien enggan menjawab.

"Sabar ya, nanti ada konferensi pers resmi," ungkapnya.

Di kesempatan berbeda, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati menuturkan, kerahasiaan data penyidikan guna memuluskan proses penegakan hukum.

"Kalau kita bocorkan, ya nanti para pelakunya pada kabur," kata Ely beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTB saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi pada aktivitas tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Dari hasil penyidikan sendiri, Kejati NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Di antaranya Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, Sekda NTB, Lalu Gita Ariyadi, Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin, dua pejabat dari Kementrian ESDM dan pihak swasta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved