Balas Dendam Berujung Penjara, 4 Pemuda Mataram Aniaya Korban saat Mabuk

Gara-gara pengaruh minuman keras (miras), empat pemuda di Mataram nekat menodong korbannya menggunakan pisau dan mengambil uang korban.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah (kiri) dan keempat pelaku (oranye) serta Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo (kanan) saat mengangkat barang bukti ponsel dan pisau jenis badik, Senin (6/3/2023) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gara-gara pengaruh minuman keras (miras), empat pemuda nekat menodong seorang pria menggunakan pisau badik dan membawa kabur tas milik korbannya.

Keempat pelaku masing-masing berinisial ZW (21), RA (21), S (27) dan MHN (18).

Keempatnya berasal dari Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Diakui oleh salah satu pelaku, mereka memiliki dendam terhadap korbannya.

Karena saat pelaku berboncengan bersama wanitanya, pelaku pernah dilempari batu oleh para korban.

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Iuran Nikah, Pemuda di Mataram Nekat Bobol Bengkel Orang

Karena itu, para pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di area Pasar Loak, Kelurahan Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, 18 Februari 2023.

Saat kejadian, pelaku memiliki tugas masing-masing.

"Ada yang memukuli, ada yang menodongkan senjata tajam. Karena tidak bisa melawan, kawan dari korban kabur," kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Senin (6/3/2023).

Merasa tidak berkutik, pelaku nekat mengambil ponsel serta uang Rp300 ribu milik korban.

Usai mengantongi barang berharga milik korban, keempat pelaku justru kembali meminum minuman keras.

"Kita pakai beli tuak lagi pak," pengakuan salah satu pelaku.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Sandubaya, dengan kondisi wajah cukup lebam.

"Kebetulan ada yang tau identitasnya, jadi kami lidik dan lakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.

Saat ditangkap, keempat pelaku mengaku uang hasil gadai akan dipergunakan untuk beli miras.

Kini keempat pelaku mendekam di Mapolsek Sandubaya, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2, dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved