Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Berbeda dengan Keterangan Mario Dandy, Shane Lukas Mengaku Tak Tahu Soal Rencana Penganiayaan David
Mario Dandy sebut Shane Lukas turut rencanakan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David. Namun, Shane Lukas melalui pengacaranya membantah hal itu.
"Pada saat peristiwa itu, di situ 'kan ada bertiga ya, ada Saudara S dan klien kami, (juga) Saudari AG."
"Saudara S dan Saudari AG tidak melakukan apa-apa, tidak menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut (Mario Dandy menganiaya David)," sambungnya.
Shane provokasi Mario?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Bukan AG, Polisi Menduga Perempuan Inisial APA yang Picu Mario Dandy Aniaya David, Berikut Perannya
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Shane Lukas dan Mario Sudah Setahun Berteman Baik, tapi Keduanya Beda Versi Soal Penganiayaan David.
(TribunJakarta/ Siti Nawiroh)
Bantah Rumor Pacar Mario Dandy Selfie Seusai David Terkapar, Polisi: Dia Lakukan Pertolongan Pertama |
![]() |
---|
Rumah Mewah Keluarga Mario Dandy Jadi Sorotan, Tagihan PPB Hanya Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Punya Bukti Kekasih Mario Dandy Terlibat Penganiayaan David, Ayah Korban: Data Penguat Sudah Lengkap |
![]() |
---|
Bukan AG, Polisi Menduga Perempuan Inisial APA yang Picu Mario Dandy Aniaya David, Berikut Perannya |
![]() |
---|
Mario Dandy Menghajar David, Anak Pejabat Sebaiknya Belajar Pada Mas Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.