Pemilu 2024
17 Bakal Calon DPD RI Dapil NTB Lolos Verifikasi Faktual, 7 Orang Diminta Lakukan Perbaikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan rapat pleno terbuka verifikasi faktual bakal calon anggota DPD.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan rapat pleno terbuka verifikasi faktual bakal calon anggota DPD, Rabu (1/3/2023).
Hingga saat ini, KPU Provinsi NTB sudah merekapitulasi hasil verifikasi faktual 24 bakal calon anggota DPD dapil NTB.
Sebanyak 17 bakal calon anggota DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), baik dari syarat jumlah dan sebaran dukungan.
Sementara 7 sisanya, bakal calon anggota DPD DPD lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Adapun nama balon anggota DPD yang MS adalah;
Baca juga: Keterbatasan Anggota, Bawaslu Gandeng Media Massa Awasi Pemilu 2024
● Achmad Sukisman Azmy
● Evi Apita Maya
● Nurhaidah
● Ibnu Halil
● Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni
● Lalu Rudy Irham Srigede
● Lalu Suhaimi Ismy
● Maureen Grace Wenas
● Mirah Midadan Fahmid
● Muh Rifki Farabi
● Muhir
● Mulyadi
● Nurdin Ranggabarani
● Ridwan Hidayat
● Sabolah
● Tauhid Rifa'I
● Zaini Arony
Sedangkan bakal calon anggota DPD yang BMS:
● Ahmad Turmuzi
● Jamhari Latif
● Maskahyangan
● Muhaimin Yahya Mutawalli
● Musa Shofiandy
● Sa'adatul Hayati Putri
● Subuhunnuri
Tujuh bakal calon anggota DPD berstatus BMS karena jumlah proyeksi dukungan memenuhi syaratnya di bawah syarat minimal 2.000 dukungan.
Meski sebarannya telah sama dan lebih dari 5 kabupaten/kota di NTB.
Pada rapat pleno tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan, meminta bakal calon DPD yang BMS melakukan perbaikan dukungan kembali.
"Sebarannya sudah memenuhi syarat minimal, jadi fokus saja pada jumlah dukungan yang akan diserahkan pada perbaikan. Bila perlu dua atau tiga kali lipat dukungan dari jumlah kekurangannya," tambah Suhardi.
Adapun jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dimulai dari tanggal 2 Maret - 11 maret 2023.
Kemudian tahapan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12-21 Maret 2023.
Selanjutnya, verifikasi faktual dukungan kedua dilaksanakan tanggal 26 Maret - 8 April 2023.
Hadir pada rapat pleno rekapitulasi tersebut, Bawaslu Provinsi NTB, Biro Pemerintah Setda Provinsi NTB, bakal calon dan penghubung bakal calon, ketua, anggota Divisi Teknis dan Kasubbag Tekmas KPU kabupaten/kota se-NTB.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.