Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Sebelum menjatuhkan putusan Ferdy Sambo, hakim sudah memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan

Tangkap layar Yourtube Kompas.com
Ferdy Sambo mendengarkan amar putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Alis Nofriansyah Josua Hutabarat, Ferdy Sambo menemui takdirnya.

Mantan Kadiv Propam Polri ini dijatuhi hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Adapun vonis Ferdy Sambo ini dibacakan langsung ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap hakim Wahyu membacakan amar putusan Ferdy Sambo.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim sudah memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

"Tidak ditemukan hal yang meringankan," tegas Wahyu.

 

Sementara hal yang memberatkan antara lain, karena dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Yosua.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," imbuh Wahyu.

Selain itu, pembunuhan Brigadir J tidak pantas dilakukan dalam kedudukan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yakni Kadiv Propam.

"Perbuatan terdakwa mencoroeng institusi Polri dan dunia internasional dan menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Wahyu.

Selama persidangan, sambung Wahyu, Ferdy Sambo memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dikesampingkan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

Wahyu menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu.

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved