Berita Dompu

Akibat Tergiur Lihat Kambing Tidur Pinggir Jalan, 3 Pemuda di Dompu Meringkuk di Penjara

Mereka ditangkap oleh Tim Puma Polres Dompu di lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Humas Polres Dompu
Tiga terduga pelaku pencurian kambing (wajah blur) bersama seekor kambing, diamankan Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 11.00 WITA. Mereka ditangkap oleh Tim Puma Polres Dompu di lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Bukannya mengembalikan, 3 pemuda di Kabupaten Dompu malah diduga mencuri seekor kambing yang tertidur di pinggir jalan.

Akibatnya, ketiga pemuda tanggung tersebut kini meringkuk di sel tahanan Polres Dompu.

Ketiganya merupakan warga Desa Saneo Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, berinisial DI usia 22 tahun, TA usia 23 tahun dan WA usia 18 tahun.

"Ketiganya ditangkap Sabtu kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar.

Ketiga terduga ditangkap berdasarkan laporan korban Usman usia 56 tahun, masih sekampung dengan para terduga pelaku.

Baca juga: Wakil Bupati Bima Sebut Angka Stunting Menurun Signifikan

Mereka ditangkap oleh Tim Puma di lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Terkait kronologis, kata Kasat, awalnya pada hari Jum'at (10/2/2023) pagi hari pelapor melepas kambingnya di sekitar rumahnya.

Kemudian seperti biasa, pada sore harinya kambing milik pelapor hendak dibawa masuk kedalam kandangnya.

"Namun pada saat itu jumlah kambing tersebut yang datang kurang satu ekor dan ternyata kambing tersebut tertidur di pinggir jalan," lanjut Kasat.

Kemudian sambung Kasat, pada hari berikutnya, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 04.00 WITA, ketiga terduga menuju ke tempat kambing berbonceng tiga menggunakan satu unit sepeda motor.

"Sesampainya di tempat kambing, ketiganya langsung membawanya kabur hingga korban melaporkan kejadian tersebut," tambah Kasat.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Puma dikerahkan untuk menyelidiki sampai akhirnya menangkap tiga pemuda tersebut.

"Setelah ditangkap, ketiga terduga bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkas Kasat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved