Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, Ketua DPW PKB NTB: Presiden Saja Bilang Akan Kaji
Usulan yang disampaikan Cak Imin, kata Lalu Hadrian Irfani mesti disikapi sejak bijak dan dengan pikiran yang objektif-rasional
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Termasuk pernyataan yang sebenarnya telah selesai dibahas karena menjadi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sebaliknya membuat statement yang hanya asal kelihatan beda, kontroversial, tidak substantif dan tidak produktif bagi pembangunan, apalagi bertentangan dengan UUD dan peraturan lain yang berlaku saat ini,” kritiknya.
Yek Agil menyatakan, terkait jabatan gubernur, sudah sangat jelas diatur dalam UU. Oleh karenanya sebagai anak bangsa sudah semestinya apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dihormati dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ada di pasal 18 ayat (4), maka kita hormati ketentuan hukum yang berlaku,” tekannya.
Perdebatan yang telah selesai dibahas hanya akan membuat energi terbuang percuma.
Justru model perdebatan semacam itu dapat memicu polemik yang tak berkesudahan. Pada akhirnya membuat anak bangsa menjadi ragu dengan apa yang telah dibuat menjadi landasan bernegara.
“Mari jangan menghabiskan energi untuk berpolemik membuang energi anak bangsa ini dengan sesuatu, baik itu isu atau wacana yang boleh dikatakan melanggar UUD 1945 itu,” ujarnya.
Yek Agil mengatakan akan lebih baik bila saat ini diperkaya dengan diskusi yang lebih substantif dan produktif.
“Agar Indonesia bisa keluar lebih cepat dari krisis yang ada saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat politik Dr Agus juga menganggap ide yang dilontarkan pertama kali oleh Ketua Umum PKB A Muhaimin Iskandar dinilai Inkonstitusional.
Doktor jebolan Universitas Diponegoro, Jawa Tengah itu, mengatakan jabatan Gubernur dan Bupati/Wali Kota perlu diberikan kekuasaan langsung dari rakyat. Hal ini agar mereka dapat melaksanakan pemerintahan secara efektif.
“Oleh karena itu pernyataan Cak Imin terlalu dini dan terburu-buru, sebab jika kita menghapus jabatan Gubernur, maka pintu masuknya harus melalui amandemen pasal 18 UUD 1945,” ujarnya.
Perubahan juga tidak cukup dengan mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota dan perubahan Undang-Undang pemerintahan daerah saja. Agus melihat pintu masuk gagasan itu harus melalui amandemen UUD 1945.
“Usulan Cak Imin sangat berat untuk dapat diterima. Akhirnya usulan ini hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja,” ujarnya.
Komentar miring juga datang dari akademisi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr Agus.
Ia menilai pernyataan Cak Imin terkait peniadaan jabatan gubernur dianggap terlalu dini dan terburu-buru.
Gubernur NTB Lalu Iqbal Pastikan Rancangan APBD Perubahan Tak Timbulkan Utang Jangka Pendek |
![]() |
---|
Dewan Minta Gubernur Iqbal Manfaatkan OPD yang Ada, Ketimbang Angkat Tim Percepatan |
![]() |
---|
8 Jabatan Kepala OPD Pemprov NTB Masih Lowong, Gubernur Iqbal Segera Buka Pansel Lagi |
![]() |
---|
Buntut Kelangkaan LPG 3 Kg, Gubernur Iqbal Perintahkan Bupati-Kapolres Telusuri Indikasi Penimbunan |
![]() |
---|
Elpiji 3 Kg Langka, Gubernur Iqbal Pastikan Pertamina Ambil Langkah Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.