Pemilu 2024

Bawaslu Lombok Timur Lantik PKD Pemilu 2024 Se-Kecamatan Labuhan Haji

Pengawas Kelurahan dan Desa bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu No 7 Tahun 2017

DOK. POLRES LOMBOK TIMUR
Bawaslu Lombok Timur saat mengikuti acara pelantikan Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Labuhan Haji pada hari ini, Minggu (5/2/2023) di Aula kantor camat Labuhan Haji. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Demi mensukseskan terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Bawaslu Lombok Timur melantik Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Labuhan Haji, Minggu (5/2/2023).

Bertempat di Aula kantor camat Labuhan Haji, Pelantikan dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Halidi, Komisioner Panwaslu Kecamatan Labuhan Haji Lalu Ismail Fahmi, Camat Labuhan Haji Baiq Lian Krisna, Danramil Labuan Haji Kapten INF Muslim, Kapolsek Labuhan Haji Iptu Abdusy Syukur, dan juga Lurah hingga Kades Se-Kecamatan Labuhan Haji.

Pada kesempatan tersebut, Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna menekankan pentingnya melaksanakan tugas sesuai UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

"Pengawas Kelurahan dan Desa bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu No 7 Tahun 2017," ucapnya.

Oleh karenanya, dikatakan Lian, sesuai dengan sumpah yang para PKD sudah laksanakan, diharapkannya PKD yang ada harus bekerja dengan profesional.

Baca juga: Berapa Honor Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tugas Kewajiban dan Masa Kerjanya

"Sesuai dengan sumpah yang saudara laksanakan, maka bekerjalah dengan profesional dan Integritas yang tinggi tidak memihak salah satu parpol atau calon legislatif," ingatnya.

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Halidi menyampaikan pentingnya peran PKD demi suksesnya jalannya Pemilu 2024 mendatang.

Ditekankannya, pelantikan PKD merupakan bagian dari pengawasan Pemilu 2024 yang kegiatannya di khususkan dimasing-masing Kelurahan dan Desa Kec.Labuhan Haji.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Imbau FKDM Turut Jaga Kondusivitas Pilkades 2023 dan Pemilu 2024

Dimana, pengawasan dalam tahapan pemilu diantaranya pencegahan harus didahulukan sebelum melakukan pemindahan data, "seperti menemukan Bleck Kemvein(Kampanye Hitam /terselebung ),Many Politik dan lain sebagainya," katanya.

Untuk itu, apabila nantinya para PKD inu menemukan sesuatau yang berpotensi menjadi pelanggaran agar segera melaporkan kepada pengawas kecamatan.

"Jika ditemukannya pelanggaran, PKD harus segera melapor, hingga nanti pengawas kecamatan yang akan meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Lombok Timur," tegasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved