Pemilu 2024
Bawaslu Lombok Timur Lantik PKD Pemilu 2024 Se-Kecamatan Labuhan Haji
Pengawas Kelurahan dan Desa bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu No 7 Tahun 2017
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Demi mensukseskan terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Bawaslu Lombok Timur melantik Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Labuhan Haji, Minggu (5/2/2023).
Bertempat di Aula kantor camat Labuhan Haji, Pelantikan dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Halidi, Komisioner Panwaslu Kecamatan Labuhan Haji Lalu Ismail Fahmi, Camat Labuhan Haji Baiq Lian Krisna, Danramil Labuan Haji Kapten INF Muslim, Kapolsek Labuhan Haji Iptu Abdusy Syukur, dan juga Lurah hingga Kades Se-Kecamatan Labuhan Haji.
Pada kesempatan tersebut, Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna menekankan pentingnya melaksanakan tugas sesuai UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
"Pengawas Kelurahan dan Desa bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu No 7 Tahun 2017," ucapnya.
Oleh karenanya, dikatakan Lian, sesuai dengan sumpah yang para PKD sudah laksanakan, diharapkannya PKD yang ada harus bekerja dengan profesional.
Baca juga: Berapa Honor Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tugas Kewajiban dan Masa Kerjanya
"Sesuai dengan sumpah yang saudara laksanakan, maka bekerjalah dengan profesional dan Integritas yang tinggi tidak memihak salah satu parpol atau calon legislatif," ingatnya.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Halidi menyampaikan pentingnya peran PKD demi suksesnya jalannya Pemilu 2024 mendatang.
Ditekankannya, pelantikan PKD merupakan bagian dari pengawasan Pemilu 2024 yang kegiatannya di khususkan dimasing-masing Kelurahan dan Desa Kec.Labuhan Haji.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Imbau FKDM Turut Jaga Kondusivitas Pilkades 2023 dan Pemilu 2024
Dimana, pengawasan dalam tahapan pemilu diantaranya pencegahan harus didahulukan sebelum melakukan pemindahan data, "seperti menemukan Bleck Kemvein(Kampanye Hitam /terselebung ),Many Politik dan lain sebagainya," katanya.
Untuk itu, apabila nantinya para PKD inu menemukan sesuatau yang berpotensi menjadi pelanggaran agar segera melaporkan kepada pengawas kecamatan.
"Jika ditemukannya pelanggaran, PKD harus segera melapor, hingga nanti pengawas kecamatan yang akan meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Lombok Timur," tegasnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.