Kerusakan Hutan Kian Parah, Walhi NTB Tolak Proyek Kereta Gantung Rinjani hingga Pertambangan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB terang-terangan menyatakan penolakan terhadap investasi yang merusak lingkungan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Walhi NTB menilai UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan bagi invetasi.
Tanpa harus memperhatikan keadilan ekologis dan perlindungan terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat baik di kawasan hutan maupun di pesisir.
Walhi NTB menjelaskan beberapa solusi yang bisa ditempuh pihak terkait, khususnya pemerintah di Nusa Tenggara Barat, antara lain:
Pemerintah NTB harus melakukan moratorium dan evaluasi terhadap perizinan investasi pertambangan dan pariwisata di kawasan hutan, pesisir dan pulau kecil di NTB.
Pemerintah NTB bersama perusahaan-perusahaan harus melakukan pemulihan kawasan hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekologi yang diakibatkan pertambangan dan pariwisata di NTB.
"Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat dan sumber-sumber penghidupan rakyat di NTB," katanya.
Pemerintah NTB harus segera melakukan pemulihan sungai-sungai di NTB yang tercemar mikroplastik.
Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap warga, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang terdampak pembangunan dan investasi pertambangan dan pariwisata.
Pemerintah harus menindak tegas pelaku perusak lingkungan hidup di NTB berdasarkan undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walhi NTB akan memonitor, mengontrol dan mengevaluasi semua proyek pembangunan, pertambangan, pariwisata, penyelamatan hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil di NTB secara berkala.
(*)
Kereta Gantung Rinjani
kereta gantung
Walhi NTB
Amri Nuryadin
KEK Mandalika
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).
| Pemkab Lombok Tengah Akan Turun Cek Tambang Emas Disebut Ilegal di Dekat Mandalika |
|
|---|
| Lahan Pangan Menyusut 25.000 Hektare di NTB, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Moratorium Tambang |
|
|---|
| Tuntut Penyelesaian Sengketa TORA hingga Lingkungan, Warga NTB Gelar Hearing di Kantor Gubernur |
|
|---|
| AMMAN Raih Penghargaan PRISMA, Bukti Komitmen Kuat pada HAM dan Keberlanjutan Bisnis |
|
|---|
| Kolaborasi Hexahelix Kunci Mandalika Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-kereta-gantung-rinjani.jpg)