Kerusakan Hutan Kian Parah, Walhi NTB Tolak Proyek Kereta Gantung Rinjani hingga Pertambangan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB terang-terangan menyatakan penolakan terhadap investasi yang merusak lingkungan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
PEXELS.COM/QUANG NGUYEN VINH
Ilustrasi kereta gantung rinjani. 

Walhi NTB menilai UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan bagi invetasi.

Tanpa harus memperhatikan keadilan ekologis dan perlindungan terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat baik di kawasan hutan maupun di pesisir.

Walhi NTB menjelaskan beberapa solusi yang bisa ditempuh pihak terkait, khususnya pemerintah di Nusa Tenggara Barat, antara lain:

Pemerintah NTB harus melakukan moratorium dan evaluasi terhadap perizinan investasi pertambangan dan pariwisata di kawasan hutan, pesisir dan pulau kecil di NTB.

Pemerintah NTB bersama perusahaan-perusahaan harus melakukan pemulihan kawasan hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekologi yang diakibatkan pertambangan dan pariwisata di NTB.

"Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat dan sumber-sumber penghidupan rakyat di NTB," katanya.

Pemerintah NTB harus segera melakukan pemulihan sungai-sungai di NTB yang tercemar mikroplastik.

Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap warga, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang terdampak pembangunan dan investasi pertambangan dan pariwisata.

Pemerintah harus menindak tegas pelaku perusak lingkungan hidup di NTB berdasarkan undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walhi NTB akan memonitor, mengontrol dan mengevaluasi semua proyek pembangunan, pertambangan, pariwisata, penyelamatan hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil di NTB secara berkala.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved