Berita Lombok Tengah

Anggota DPRD Lombok Tengah Heran Pemerintah Pusat Alihkan Anggaran RTLH ke Pendidikan dan Kesehatan

Komisi I DPRD Lombok Tengah menyampaikan keberatan jika RTLH ini kemudian dihapus

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa/Supli
Ketua komisi I DPRD Lombok Tengah H Supli saat meninjau warga penghuni RTLH. 

Program RTLH ini dilakukan karena adanya pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan yang mengalokasikan Rp 20 juta setiap rumah.

"Saya sudah menyampaikan kepada mereka untuk berencana dan ditangani segera," pungkas H Supli.

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)dihapus oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved