Berita Lombok Tengah
Anggota DPRD Lombok Tengah Heran Pemerintah Pusat Alihkan Anggaran RTLH ke Pendidikan dan Kesehatan
Komisi I DPRD Lombok Tengah menyampaikan keberatan jika RTLH ini kemudian dihapus
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa/Supli
Ketua komisi I DPRD Lombok Tengah H Supli saat meninjau warga penghuni RTLH.
Program RTLH ini dilakukan karena adanya pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan yang mengalokasikan Rp 20 juta setiap rumah.
"Saya sudah menyampaikan kepada mereka untuk berencana dan ditangani segera," pungkas H Supli.
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)dihapus oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
(*)
Berita Terkait:#Berita Lombok Tengah
| ASN Lombok Tengah Ukir Prestasi Melalui Liga Sinova 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya! |
|
|---|
| Mohan Roliskana Buka Peluang HM Nursiah Maju Pilkada 2030 |
|
|---|
| HM Nursiah Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lombok Tengah 2025–2030 |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih Dibangun di Lombok Tengah, Dorong Ekonomi Desa dan UMKM |
|
|---|
| Tuan Enal Cs Bantah Intimidasi dan Tampar Wartawan, Siap Hadapi Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/dprd-lombok-tengah-rtlh-dihapus-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.